Indonesiadaily.net – Penguatan program perhutanan sosial dinilai menjadi salah satu strategi penting dalam menghadapi krisis ekologi yang semakin mengancam Indonesia. Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pengelolaan hutan berbasis masyarakat juga dinilai mampu menjaga keseimbangan ekosistem melalui pemanfaatan hutan secara berkelanjutan.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Pelatihan Pengelolaan Hutan Lestari yang diselenggarakan Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Mekar Lestari (KML) di Awit Sinar Alam Darajat, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Rabu (8/7/2026). Kegiatan yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Tahunan KTH KML itu didukung oleh Star Energy Geothermal Darajat II, Limited dan dilanjutkan dengan aksi penanaman pohon di kawasan Perhutanan Sosial KTH KML pada Kamis (9/7/2026).
Ketua Silvae Populi Nusantara (SILINUSA) sekaligus Pendamping Perhutanan Sosial Garut, Ch. Ambong, mengatakan tantangan terbesar pengelolaan perhutanan sosial saat ini adalah menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dengan kelestarian lingkungan.
Menurutnya, hutan memiliki fungsi vital sebagai penyangga kehidupan, pelindung sumber mata air, serta penopang ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan. Namun, perubahan iklim, degradasi lahan, dan deforestasi telah mengganggu stabilitas ekosistem sekaligus berdampak terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat dan produksi sektor kehutanan.
“Hutan harus dikelola secara berkelanjutan agar manfaat ekologis dan ekonominya dapat dirasakan oleh masyarakat, baik saat ini maupun pada masa mendatang,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (P2KL) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, Nella Sintayani, menjelaskan bahwa penerapan sistem agroforestri menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan pemanfaatan lahan hutan.
Menurut Nella, agroforestri merupakan pendekatan yang mengintegrasikan pertanian, kehutanan, dan pengelolaan sumber daya alam dalam satu sistem yang mampu meningkatkan produktivitas lahan secara berkelanjutan.
“Melalui pola agroforestri, kelompok tani tidak hanya memperoleh manfaat ekonomi, tetapi juga turut menjaga fungsi lingkungan,” katanya.
Komitmen pemerintah terhadap percepatan program perhutanan sosial terus diperkuat melalui berbagai regulasi. Kebijakan tersebut antara lain tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Sejak diberlakukannya regulasi tersebut, pemerintah membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengelola kawasan hutan melalui skema Perhutanan Sosial, khususnya di Pulau Jawa yang sebelumnya sebagian besar dikelola oleh Perum Perhutani.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022, sekitar 1,1 juta hektare kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Pulau Jawa ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Kebijakan tersebut bertujuan mendukung pelaksanaan Perhutanan Sosial, rehabilitasi hutan dan lahan, perlindungan kawasan hutan, hingga pemanfaatan jasa lingkungan.
Pada 2025, pemerintah kembali memperbarui penetapan KHDPK melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025 yang mencakup kawasan hutan di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
Ch. Ambong menjelaskan, melalui skema Perhutanan Sosial pemerintah memberikan hak kelola kawasan hutan kepada masyarakat selama 35 tahun dan dapat diperpanjang.
“Masyarakat dapat mengembangkan usaha berbasis hasil hutan melalui budidaya agroforestri, tanaman pangan, maupun ekowisata. Pola tanam yang diterapkan antara lain kopi di bawah tegakan pohon serta tanaman Multi Purpose Tree Species (MPTS) seperti alpukat, jeruk, sukun, kesemek, dan berbagai tanaman buah lainnya,” jelasnya.
Garut Miliki Potensi Besar
Kabupaten Garut memiliki kawasan hutan seluas sekitar 103.982 hektare yang terdiri atas hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Dari luasan tersebut, sekitar 77.793 hektare telah ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Sementara itu, hingga saat ini kawasan hutan yang telah memperoleh Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial di Kabupaten Garut mencapai sekitar 14.109 hektare, meliputi skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan (HKm), Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), dan Kemitraan Kehutanan.
Program tersebut telah memberikan manfaat kepada sekitar 7.943 kepala keluarga di Kabupaten Garut.
Pelatihan tersebut dihadiri oleh perwakilan Star Energy Geothermal Darajat II, Limited, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah V, Yayasan Bakti Barito, Yayasan Sakola, Pemerintah Kecamatan Pasirwangi, Pemerintah Desa Karyamekar, SILINUSA, mahasiswa Universitas Sains Indonesia, serta anggota KTH Karya Mekar Lestari.
Tanam 6.000 Pohon untuk Pulihkan Kawasan Hutan
Sebagai tindak lanjut pelatihan, KTH Karya Mekar Lestari menggelar aksi penanaman pohon di kawasan Perhutanan Sosial pada Kamis (9/7/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan mahasiswa Universitas Sains Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Star Energy Geothermal Darajat II, Limited, SILINUSA, BKSDA Wilayah V, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah V, mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Garut, Pemerintah Kecamatan Pasirwangi, serta pengurus dan anggota KTH Karya Mekar Lestari.
Sebanyak sekitar 2.000 pohon ditanam pada tahap awal dari target 6.000 pohon hingga akhir tahun. Jenis pohon yang ditanam meliputi jamuju, kayu manis, saninten, puspa, manglid, dan kiberen.
Kepala Bidang Wilayah I Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Karseno, mengapresiasi inisiatif KTH Karya Mekar Lestari dalam melakukan rehabilitasi kawasan hutan.
Menurutnya, peningkatan tutupan lahan sangat penting agar kawasan Perhutanan Sosial mampu memberikan manfaat bagi kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar hutan.
“Tidak hanya menanam, tetapi yang lebih penting adalah memelihara dan merawat pohon agar dapat tumbuh dengan baik,” tegas Karseno.
Ketua KTH Karya Mekar Lestari, Ade Juhana, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya pemulihan kawasan Perhutanan Sosial di wilayahnya.
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, dan kelompok tani hutan terus diperkuat agar pengelolaan hutan berbasis masyarakat mampu mewujudkan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.(*)






