Indonesiadaily.net – Polemik pengelolaan tambang di wilayah Desa Merawang, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, kian memanas. Masyarakat setempat bahkan mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan tersebut langsung kepada Prabowo Subianto jika hasil kesepakatan tidak dijalankan oleh pihak terkait.
Hal ini mencuat usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas tambang di kawasan HGU PT THEP yang digelar pada Senin (6/4/2026). Forum tersebut mempertemukan masyarakat, mitra tambang, serta pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk PT Timah Tbk.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bangka, Mendra Kurniawan, menghasilkan kesepakatan bahwa setiap CV mitra wajib menyediakan 1 hektare lahan per blok kerja untuk dikelola masyarakat lokal.
“Kesepakatan sudah dicapai antara masyarakat dan pihak CV untuk mengakomodasi aspirasi warga Merawang,” ujar Mendra dalam forum tersebut.
Kesepakatan itu juga diperkuat oleh pandangan hukum dari Kejaksaan Negeri Bangka serta pertimbangan keamanan dari unsur Polres Bangka dan Koramil setempat. DPRD pun memberikan tenggat waktu sekitar satu minggu kepada PT Timah untuk menindaklanjuti hasil RDP tersebut di tingkat manajemen perusahaan.
Namun, hingga kini publik masih menunggu langkah konkret dari perusahaan pelat merah tersebut.
Ujian Kepatuhan dan Ancaman Konflik
Pasca-RDP, posisi PT Timah menjadi sorotan. Kesepakatan ini dinilai sebagai jalan tengah untuk meredam potensi konflik sosial sekaligus memastikan masyarakat mendapat manfaat langsung dari aktivitas tambang.
Sebaliknya, jika tidak dijalankan, potensi konflik horizontal dinilai terbuka lebar. Kritik sebelumnya juga mengarah pada dugaan minimnya transparansi dalam penunjukan mitra CV, yang disebut tidak melibatkan pemerintah desa secara optimal.
Sorotan ke Kebijakan Presiden
Isu ini turut dikaitkan dengan arahan Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya legalisasi dan pembinaan tambang rakyat. Pemerintah pusat mendorong agar pengelolaan sumber daya alam berpihak pada masyarakat, bukan dimonopoli kelompok tertentu.
Namun kondisi di Merawang dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan arah kebijakan tersebut, terutama dalam tahap awal penentuan mitra tambang.
Desakan Penegakan Hukum Menguat
Di sisi lain, desakan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut dugaan ketidaktransparanan dalam penunjukan mitra tambang juga menguat.
Dari delapan CV yang terlibat, hanya satu yang disebut memiliki rekomendasi resmi dari pemerintah desa. Hal ini memicu dugaan adanya praktik yang tidak sesuai prosedur.
Tokoh nasional Datuk Imron Pangkapi menilai kondisi tersebut berpotensi mengarah pada praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang harus ditindak tegas.
Menanti Langkah Nyata
Sejumlah regulasi seperti UU Minerba, UU Desa, hingga aturan terkait pencegahan KKN menjadi dasar hukum dalam polemik ini. Implementasi prinsip transparansi dan pemberdayaan masyarakat menjadi kunci dalam penyelesaian konflik.
Kini, kesepakatan RDP Merawang menjadi ujian bagi komitmen PT Timah. Jika dijalankan, langkah ini dapat menjadi model penyelesaian konflik tambang berbasis dialog. Namun jika diabaikan, bukan hanya konflik yang berpotensi membesar, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola sumber daya alam yang dipertaruhkan.***






