Satpol PP Jakarta Pusat Gelar Operasi Gabungan, Amankan 900 Butir Obat Daftar G dan Obat Ilegal

 

Indonesiadaily.net Menindaklanjuti banyaknya pengaduan masyarakat terkait peredaran obat daftar G dan obat ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar operasi gabungan pada Jumat, 30 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Operasi obat-obatan tertentu (OOT) tersebut melibatkan unsur Polri, TNI, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kegiatan difokuskan di dua wilayah rawan, yakni Kecamatan Gambir dan Tanah Abang.

Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Purnama Hasudungan, mengatakan bahwa operasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai penjualan bebas obat keras dan obat yang tidak terdaftar.

“Operasi hari ini kami laksanakan berdasarkan aduan masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran obat daftar G dan obat ilegal di wilayah Gambir dan Tanah Abang,” ujar Purnama Hasudungan kepada Indonesiadaily.net melalui sambungan telepon, Jumat (30/1/2026).

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 900 butir obat daftar G dan obat ilegal. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 608 butir Tramadol, 200 butir Trihexyphenidyl, dan 92 butir Hexymer.
“Seluruh obat yang kami amankan langsung dimusnahkan karena berbahaya dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas,” jelasnya.

Purnama menambahkan, para penjual obat-obatan tersebut saat ini hanya diberikan pendataan dan pembinaan serta diizinkan pulang. Namun, mereka telah diberikan peringatan keras agar tidak kembali menjual obat keras tanpa izin dan resep dokter.

“Untuk saat ini penjual kami data dan diberikan imbauan. Namun apabila di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran yang sama, maka akan kami proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur secara ketat pengelolaan dan distribusi sediaan farmasi, termasuk obat keras. Penggunaan obat keras wajib menggunakan resep dokter dan hanya dapat diserahkan oleh apoteker atau tenaga kefarmasian di fasilitas pelayanan kesehatan berizin sesuai ketentuan BPOM.

Selain itu, penggolongan dan pembatasan obat keras diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan, antara lain Permenkes Nomor 31 Tahun 2023 dan Permenkes Nomor 30 Tahun 2023, serta Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 beserta perubahannya.

Satpol PP Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan praktik peredaran obat ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.

Penulis: A. Usman Tobias

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *