PT Andika Maju Utama Diduga Agen Bodong, Pertamina Pastikan Sanksi

 

Indonesiadaily.net – PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa PT Andika Maju Utama (AMU) yang berlokasi di Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, tidak terdaftar dan tidak terverifikasi sebagai agen resmi LPG. Penegasan tersebut disampaikan menyusul informasi yang beredar di masyarakat terkait status perusahaan tersebut.

Bacaan Lainnya

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth Marcelino Verieza, menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan nama perusahaan tersebut dalam daftar agen resmi LPG Pertamina.

“PT Andika Maju Utama tidak terdaftar dan tidak terverifikasi sebagai agen resmi LPG,” ujar Roberth saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Ia menegaskan, Pertamina berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan distribusi, baik untuk LPG subsidi 3 kilogram maupun non-subsidi.

“Pertamina pada prinsipnya tidak mentolerir pelaku usaha yang berbuat curang atau melakukan pelanggaran dalam pendistribusian LPG, baik subsidi maupun non-subsidi,” tegasnya.

Menurut Roberth, sesuai Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), pelanggaran dalam tata niaga LPG dapat dikenakan sanksi berupa denda maupun pidana. Selain itu, Pertamina juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada mitra usaha.

“Apabila terbukti bersalah atau melanggar, Pertamina dapat memberikan pembinaan hingga sanksi terberat berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” jelasnya.

Pertamina juga mengimbau seluruh lembaga penyalur, termasuk Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), agar menjalankan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa tindakan oknum yang menyimpang dapat merugikan pelaku usaha yang sah maupun masyarakat sebagai konsumen.
Roberth turut mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran distribusi LPG. Laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center di nomor 135 untuk ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan.

Sementara itu, terkait dugaan bahwa PT Andika Maju Utama mengklaim telah terdaftar dan terverifikasi di Pertamina serta isu pengoplosan LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram, pihak perusahaan membantah tudingan tersebut.

Pemilik PT Andika Maju Utama, Nurdin, saat dihubungi terpisah menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak benar.

“Informasi tersebut tidak benar adanya,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai tindak lanjut atau proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *