Indonesiadaily.net – PT Agung Pratama Energi (APE) membantah tudingan yang beredar di sejumlah media daring terkait dugaan praktik penyalahgunaan solar subsidi serta isu adanya bekingan oknum TNI AU dalam operasional perusahaan di Tasikmalaya.
Melalui Humas berinisial An, pihak perusahaan menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang dan cenderung subjektif karena tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang diberitakan.
“Menurut kami, berita yang dibuat oleh beberapa media daring tidak fair. Berita wajib memiliki narasumber yang dikonfirmasi untuk menjamin akurasi dan keberimbangan. Bukankah kami berhak untuk dikonfirmasi sebelum berita ditayangkan? Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ujar An kepada Indonesiadaily.net, Selasa (17/2/2026).
Ia menegaskan, dalam Kode Etik Jurnalistik disebutkan bahwa wartawan wajib menguji informasi, tidak menghakimi, serta memberikan hak jawab kepada pihak yang dirugikan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ.
Selain itu, An juga menyampaikan keberatannya atas tindakan sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan dan diduga melakukan intimidasi. Ia mengklaim terdapat oknum yang meminta dokumen perusahaan secara paksa hingga menghentikan armada transportir di lapangan.
“Kami berhak untuk tidak menjawab pertanyaan apabila cara yang digunakan tidak profesional. Wartawan tugasnya bertanya, bukan melakukan intimidasi atau menghentikan armada yang bukan menjadi ranahnya,” tegasnya.
Secara terpisah, Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers (SPS), Januar P. Ruswita, menekankan pentingnya wartawan menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk menjunjung prinsip akurasi, keberimbangan, serta hak jawab dan hak koreksi.
Menurutnya, setiap informasi yang beredar di ruang publik tetap layak untuk diinvestigasi lebih lanjut selama memiliki sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Secara substansi, berita ini layak diinvestigasi lebih lanjut. Namun, penyebutan sumber anonim harus benar-benar ada dan memiliki data yang kredibel. Jangan sampai hanya berdasarkan dugaan atau cerita yang tidak dapat diverifikasi,” ujarnya melalui sambungan telepon.
SPS juga mengingatkan agar seluruh insan pers tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber guna menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap pers.(*)






