Indonesiadaily.net– Dugaan adanya aksi curang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) di Desa Galuga Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor, dengan modus menggunakan kendaraan roda 4 layaknya pengguna kendaraan mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite berkali-kali lalu ditampung (timbun) satu tempat tersembunyi.
Berdasarkan informasi masyarakat Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Roberth Marcelino Verieza menegaskan, Pertamina berkomitmen tidak akan memberikan ruang pada pihak pelaku usaha dan SPBU yang melanggar aturan.
“Pertamina pada prinsipnya tidak mentolerir pelaku usaha yang berbuat curang juga SPBU yang melakukan pelanggaran aturan pendistribusian BBM Bersubsidi”.ujar Robert pada Indonesiadaily.net saat melalui selulernya,
Selain itu, Robert Marcelino juga menambahkan, sesuai dengan UU Migas benar sanksi adalah denda / pidana. Selain itu apabila terbukti bersalah / melanggar.
“Pertamina juga dapat memberikan pembinaan kepada SPBU dan Pelaku usaha sampai yang terberat adalah PHU (Pemutusan Hubungan Usaha),” ucapnya.
“Maka Pertamina kembali mengingatkan dan mengimbau lembaga penyalur tidak hanya SPBU untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku.Adanya Oknum ataupun pihak manapun yang terlibat tentunya akan merugikan pihak SPBU (Pengusaha) terutama Masyarakat sebagai konsumen,” tambah Secretary Corporate Patra Niaga.
Robert juga menegaskan pada masyarakat bila mana menemukan pelanggaran baik pelaku usaha atau SPBU maka masyarakat bisa menghubungi pihak pertamina langsung melalui call center pertamina.
“Masyarakat dapat melaporkan hal tersebut ke Pertamina Contact Center di Nomor 135 utk melaporkan dan dilakukan pemeriksaan oleh Pertamina.
Terima kasih,” pungkasnya.
Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 14.166.04 Desa Galuga Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, modus yang digunakan yakni dengan memanfaatkan kendaraan roda empat jenis minibus merek Daihatsu yang secara berulang kali keluar-masuk SPBU untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi. BBM tersebut kemudian diduga ditimbun di lokasi tertentu yang tersembunyi. Praktik ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan disinyalir melibatkan oknum pengelola serta operator SPBU.
Maraknya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut menjadi perhatian berbagai pihak. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk.
Melalui kehumasannya, BPH Migas menyampaikan bahwa laporan tersebut akan diteruskan ke Direktorat BBM BPH Migas untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
“Kami informasikan bahwa laporan tersebut akan kami teruskan ke Direktorat BBM BPH Migas untuk segera ditindaklanjuti,” ujar pihak Kehumasan BPH Migas saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (9/2/2026).
Selain itu, BPH Migas juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas SPBU yang diduga menyalahi ketentuan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
“Apabila masyarakat melihat adanya kecurangan di SPBU, silakan melaporkan kepada kami. Sesuai Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, setiap pelapor akan mendapatkan perlindungan, sehingga tidak perlu merasa takut,” tegasnya.
Sementara itu, menanggapi informasi dugaan penyelewengan tersebut, indonesiadaily.net telah berupaya mengonfirmasi pihak pengelola SPBU yang diketahui bernama Reza melalui sambungan telepon pada Kamis (29/1/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Penulis : A Usman Tobias






