Penjarakan Pengepul Oli Bekas Perusa Lingkungan

Penjarakan Pengepul Oli Bekas Perusa Lingkungan

Indonesiadaily.net – Penimbunan oli bekas yang diduga merupakan limbah beracun, karena termasuk golongan B3, mencemari Rt 2 Rw 1, Desa Ciampea, Kecamatan Ciampea berpotensi merusak lingkungan sekitar, karena itu tak heran kondisi itu menjadi sorotan publik.

Karena limbah beracun bukan hanya bisa dirasakan pada tubuh meliputi kerusakan pada tanah, tanaman hingga kepada manusia.

Bacaan Lainnya

Belum agi ceceran oli bekas dijalan bisa mengakibatkan pengguna kendaraan roda 2 tergelincir karena licin.

Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan Nita Nilawati Walla (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, angkat bicara.

Menurutnya pengumpulan oli bekas (Limbah B3) dilingkungan penduduk itu diizinkan dengan mengikuti regulasi peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah.

“Kalau misalnya dia sebagai pengumpul limbah B3 (oli bekas), lokasi sekitarnya rumah penduduk, boleh saja asal diperbolehkan dalam pkkpr nya. Kalau dia melakukan pengumpulan dari orang lain, maka harus punya izin (persetujuan teknis untuk kegiatan pengumpulan lb3 dan SLO), Pertek dan SLI dikeluarkan sesuai skala nya (dia ngambil hanya di satu kota/prov/nasional),” papar Nita pada indonesiadaily.net saat dihubungi melalui telepon, Selasa 10 Februari 2026.

Kepala Gakkum DLH Provinsi Jawa Barat juga menegaskan, setiap pelaku usaha atau pengepul wajib mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang(PKKPR).

“Setiap pelaku usaha wajib lebih dulu mengurus PKKPR, silakan mau dilingkungan padat pengumpulan oli bekasnya diperbolehkan tapi harus ikuti regulasi peraturan Pemerintah, dan ada standar teknis/ persetujuan teknis dalam penyimpanannya,” jelasnya.

Ditempat yang berbeda, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Baswara Irsan ketika dikonfirmasi indonesiadaily.net, Selasa 10 Februari 2026.Mewakili Konsumen Indonesia menyatakan sikap terkait maraknya penggunaan dan penyimpanan oli di tengah masyarakat, yang belakangan menjadi perhatian publik dan pemberitaan media online.

“LPKSM BASWARA memandang bahwa isu oli daur ulang tidak dapat dilihat secara hitam-putih, melainkan harus ditinjau dari aspek perlindungan konsumen, keselamatan pengguna kendaraan, kejujuran pelaku usaha, serta kepastian hukum,”ujar Irsan

“Pada prinsipnya, oli daur ulang bukan merupakan barang terlarang, sepanjang, diproduksi melalui proses daur ulang industri (re-refining) yang benar, memenuhi standar mutu yang berlaku, memiliki izin usaha dan izin edar resmi, serta dinyatakan secara jujur, terbuka, dan transparan kepada konsumen,” paparnya.

LPKSM BASWARA menilai bahwa praktik di lapangan saat ini banyak menyimpang dari prinsip tersebut, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian dan membahayakan konsumen.

“Risiko dan dampak bagi Konsumen, yang dapat timbul akibat penggunaan oli daur ulang yang tidak memenuhi standar, seperti kerusakan mesin kendaraan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, terancamnya hak konsumen atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan,” imbuhnya.

Tidak hanya itu saja, Ketua LPKSM Baswara juga memiliki sudut pandang adanya kerugian bagi konsumen.

“Kerugian ekonomi akibat meningkatnya biaya perawatan dan perbaikan kendaraan konsumen. Bahkan konsumen tidak memperoleh informasi yang benar, karena produk sering dipasarkan seolah-olah sebagai oli baru atau oli original,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, aktivitas penyimpanan limbah oli bekas yang berada di tengah permukiman warga RT 02 RW 01, Desa Ciampea, Kabupaten Bogor, diduga mencemari lingkungan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Kegiatan tersebut dinilai melanggar ketentuan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014.

Oli bekas merupakan limbah B3 yang mengandung senyawa kimia berbahaya dan mudah mencemari tanah, air, serta udara apabila tidak dikelola sesuai standar. Namun di Desa Ciampea, aktivitas pengepulan oli bekas diketahui berlangsung berdampingan langsung dengan rumah warga.

Menanggapi hal tersebut, Indonesiadaily.net mencoba mengonfirmasi salah satu pelaku usaha pengepul oli bekas yang diketahui bernama Royani, pada Senin (9/2/2026).

Saat ditemui di lokasi pengepulan, Royani menyatakan bahwa selama lebih dari sepuluh tahun menjalankan usaha tersebut, dirinya tidak pernah mendengar adanya keluhan warga terkait dampak kesehatan akibat bau atau paparan oli bekas.

“Saya usaha ini sudah lebih dari sepuluh tahun. Selama ini tidak pernah dengar ada warga yang sakit karena menghirup bau oli bekas. Padahal di sini pengepul oli bekas banyak,” ujar Royani.

Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah pengepul oli bekas di wilayah Desa Ciampea lebih dari lima lokasi.

Menurutnya, para pengepul tersebut hanya melakukan penyimpanan sementara dan tidak melakukan penyulingan maupun proses daur ulang di lokasi permukiman.

“Di sini hanya menyimpan, tidak ada penyulingan atau pengolahan. Nanti oli bekas disalurkan ke PT Hamiduk,” jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021, limbah B3 didefinisikan sebagai sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya dapat mencemarkan lingkungan serta membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Limbah B3 memiliki karakteristik antara lain mudah meledak, mudah terbakar, reaktif, beracun, infeksius, dan korosif. Oli bekas termasuk limbah B3 karena mengandung logam berat dan senyawa kimia berbahaya yang dapat menimbulkan dampak serius apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.

Dalam regulasi yang berlaku, setiap penghasil dan pengelola limbah B3 wajib melakukan pengelolaan secara menyeluruh, mulai dari pengurangan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pemanfaatan dan penimbunan, dengan memenuhi persyaratan teknis serta perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hingga kini, aktivitas pengepulan oli bekas di permukiman Desa Ciampea masih menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan pemerintah daerah dan komitmen penegakan hukum lingkungan di Jawa Barat.***

Penulis: A. Usman Tobias

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *