Oleh: Mohamad Efendi
Indonesiadaily.net – Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Desa Merawang, Kabupaten Bangka, Rabu (11/2/2026), sejatinya dimaksudkan sebagai langkah awal membangun tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan kondusif. Undangan resmi bernomor 005/III/2007/II/2026 yang dikeluarkan Kepala Desa Merawang, Peter, mengagendakan pembahasan pedoman tata kelola kerja delapan CV calon penambang di wilayah IUP PT Timah dalam HGU PT Thep.
Namun, niat baik itu justru berujung buntu.
Alih-alih merumuskan sistem pengelolaan yang transparan dan berkeadilan, forum tersebut berubah menjadi arena tuntutan. Sejumlah warga meminta agar mereka dapat menambang di area Blok 8 yang telah ditentukan melalui mekanisme undian untuk salah satu CV mitra PT Timah.
Latar Belakang Persoalan
Wilayah IUP PT Timah dalam HGU PT Thep seluas kurang lebih 178,3 hektare dibagi menjadi sembilan blok kerja yang masuk dalam wilayah administratif Desa Merawang. Ironisnya, menurut Kepala Desa, selama ini pemerintah desa tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan pengelolaan tambang tersebut, baik oleh PT Timah maupun PT Thep.
Kondisi ini menjadi kekhawatiran tersendiri. Kepala Desa tidak ingin pola pengelolaan tambang di wilayahnya mengulang pengalaman kurang baik seperti yang terjadi di wilayah lain. Inisiatif mengundang para pihak, termasuk unsur kepolisian, TNI, dan kecamatan, merupakan upaya membangun komunikasi dan tata kelola yang lebih baik sejak awal.
Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif pemerintah desa terhadap wilayahnya.
Sikap CV dan Dinamika Tuntutan
Dalam pertemuan tersebut, pihak CV dinilai cukup terbuka. Bahkan, meskipun warga telah memperoleh blok tersendiri seluas kurang lebih 24 hektare, salah satu CV bersedia mengikhlaskan sekitar satu hektare dari bagiannya untuk dikelola masyarakat.
Langkah itu bukan tanpa konsekuensi. Pihak CV menyatakan tetap bertanggung jawab atas ganti rugi dan pemeliharaan jalan di area HGU, dengan satu syarat tegas: seluruh hasil timah tetap harus disetorkan kepada CV sebagai pemegang amanah dari IUP. Tidak boleh ada satu butir pun timah yang keluar dari jalur resmi.
Namun kompromi tersebut belum memuaskan. Sebagian warga justru meminta alokasi hingga 40 unit tambang di wilayah CV. Di titik inilah dialog menemui jalan buntu.
Ketika tuntutan melampaui titik kompromi, ruang musyawarah menjadi sempit.
Antara Legalitas dan Aspirasi
Di sisi lain, ada suara warga yang justru mendukung keberadaan tambang resmi. Mereka menilai aktivitas yang dilegalkan melalui CV akan lebih tertib dan memberi kepastian ekonomi dibanding praktik sembunyi-sembunyi yang selama ini terjadi.
Pernyataan ini menunjukkan realitas di lapangan: aktivitas tambang rakyat kerap terjadi tanpa sistem yang jelas. Ketika peluang legal hadir, muncul harapan agar ekonomi lokal bisa bergerak secara sah dan terbuka.
Persoalannya bukan semata soal jatah wilayah, melainkan bagaimana membangun sistem yang adil, transparan, dan tidak membuka ruang konflik berkepanjangan.
Refleksi: Tata Kelola atau Tarik Ulur Kepentingan?
Peristiwa ini menjadi cermin bahwa tata kelola pertambangan tidak cukup hanya dengan pembagian blok. Dibutuhkan komunikasi sejak tahap perencanaan, pelibatan pemerintah desa sebagai otoritas wilayah, serta kejelasan peran masyarakat dalam skema yang legal.
Jika tidak, setiap forum musyawarah berpotensi berubah menjadi ajang tarik-menarik kepentingan.
Kini, keputusan berada di tangan PT Timah sebagai pemegang IUP. Namun lebih dari itu, yang dibutuhkan adalah formulasi kebijakan yang mampu menjembatani kepentingan korporasi, pemerintah desa, dan masyarakat secara proporsional.
Niat baik sudah ada. Ruang dialog sudah dibuka. Tinggal bagaimana semua pihak menahan diri, mengedepankan kepentingan bersama, dan menempatkan tata kelola sebagai tujuan utama — bukan sekadar perebutan ruang tambang.
Jika tidak, kisah “niat baik berujung buntu” akan terus terulang di banyak wilayah pertambangan negeri ini.(*)






