Limbah B3 di Desa Ciampea Diduga Cemari Lingkungan, Pemerintah Jawa Barat Dinilai Tutup Mata

 

Indonesiadaily.net -Aktivitas penyimpanan limbah oli bekas yang berada di tengah permukiman warga RT 02 RW 01, Desa Ciampea, Kabupaten Bogor, diduga mencemari lingkungan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Kegiatan tersebut dinilai melanggar ketentuan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014.

Bacaan Lainnya

Oli bekas merupakan limbah B3 yang mengandung senyawa kimia berbahaya dan mudah mencemari tanah, air, serta udara apabila tidak dikelola sesuai standar. Namun di Desa Ciampea, aktivitas pengepulan oli bekas diketahui berlangsung berdampingan langsung dengan rumah warga.

Menanggapi hal tersebut, Indonesiadaily.net mencoba mengonfirmasi salah satu pelaku usaha pengepul oli bekas yang diketahui bernama Royani, pada Senin (9/2/2026).

Saat ditemui di lokasi pengepulan, Royani menyatakan bahwa selama lebih dari sepuluh tahun menjalankan usaha tersebut, dirinya tidak pernah mendengar adanya keluhan warga terkait dampak kesehatan akibat bau atau paparan oli bekas.

“Saya usaha ini sudah lebih dari sepuluh tahun. Selama ini tidak pernah dengar ada warga yang sakit karena menghirup bau oli bekas. Padahal di sini pengepul oli bekas banyak,” ujar Royani.

Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah pengepul oli bekas di wilayah Desa Ciampea lebih dari lima lokasi.

Menurutnya, para pengepul tersebut hanya melakukan penyimpanan sementara dan tidak melakukan penyulingan maupun proses daur ulang di lokasi permukiman.

“Di sini hanya menyimpan, tidak ada penyulingan atau pengolahan. Nanti oli bekas disalurkan ke PT Hamiduk,” jelasnya.

Sementara itu, untuk mendapatkan penjelasan dari pihak berwenang terkait pengawasan dan penegakan hukum pengelolaan limbah B3, Indonesiadaily.net telah menghubungi Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Nita Nilawati Walla, pada Selasa (10/2/2026).
Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021, limbah B3 didefinisikan sebagai sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya dapat mencemarkan lingkungan serta membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Limbah B3 memiliki karakteristik antara lain mudah meledak, mudah terbakar, reaktif, beracun, infeksius, dan korosif. Oli bekas termasuk limbah B3 karena mengandung logam berat dan senyawa kimia berbahaya yang dapat menimbulkan dampak serius apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.

Dalam regulasi yang berlaku, setiap penghasil dan pengelola limbah B3 wajib melakukan pengelolaan secara menyeluruh, mulai dari pengurangan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pemanfaatan dan penimbunan, dengan memenuhi persyaratan teknis serta perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hingga kini, aktivitas pengepulan oli bekas di permukiman Desa Ciampea masih menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan pemerintah daerah dan komitmen penegakan hukum lingkungan di Jawa Barat.

Penulis: A. Usman Tobias

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *