Forum Dialog Miduana Dorong Pengakuan Hutan Adat dalam Skema Perhutanan Sosial

 

Indonesiadaily.net – Pengajuan izin pengelolaan Hutan Adat Miduana dalam skema Perhutanan Sosial saat ini tengah berproses. Menyikapi momentum tersebut, Yayasan Prakarsa Hijau Indonesia (Green Initiative Foundation/GIF) bersama Yayasan Kebudayaan Lokatmala Indonesia menginisiasi forum dialog bertajuk “Peran Masyarakat Adat dalam Mengelola Hutan Lestari: Studi Kasus Miduana”. Kegiatan ini diselenggarakan secara terbuka di Talun dan Kedai Kopi Sarongge, Cianjur.

Bacaan Lainnya

Forum dialog ini menjadi ruang pertemuan antara praktik pengelolaan hutan berbasis adat dengan kerangka kebijakan nasional dan daerah. Tujuannya adalah memperkuat tata kelola hutan yang adil, lestari, dan inklusif, serta mendorong sinergi antara masyarakat adat, pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media.

Masyarakat Hukum Adat (MHA) Miduana telah memiliki dasar pengakuan yang kuat. Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 200.1.4/KEP.349-DPMD/2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA Miduana sebagai subjek pengelola hutan, serta Peraturan Bupati Cianjur Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penetapan Kampung Adat. Regulasi ini mengatur batas wilayah adat, fungsi dan kewenangan lembaga adat, hingga mekanisme pembinaan dan pengawasan.

Sebagai kelanjutan dari proses tersebut, pada 1 Desember 2025, MHA Miduana yang didampingi oleh Yayasan Prakarsa Hijau Indonesia dan Yayasan Kebudayaan Lokatmala Indonesia telah menyerahkan dokumen usulan seluas 336 hektare Hutan Adat kepada Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL). Kawasan yang diusulkan berada dalam Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan menjadi bagian dari skema Perhutanan Sosial. Langkah ini dipandang sebagai tonggak penting dalam memperkuat keseriusan negara dalam proses pengakuan dan penetapan Hutan Adat di Miduana.

Dalam diskusi, Wina, peneliti sekaligus pendamping MHA Miduana, memaparkan hasil temuannya mengenai kuatnya relasi masyarakat adat dengan hutan yang diikat oleh pranata hukum adat Dongdonan Salapan Wali Puhun. Tradisi lisan ini hidup dan diwariskan secara turun-temurun di Kampung Adat Miduana, Desa Balegede, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur.
Menurutnya, pranata adat tersebut berfungsi sebagai sistem pengetahuan lokal yang mengatur relasi etis antara manusia dan hutan sebagai ruang hidup.

“Pengelolaan Hutan Adat di Miduana dilakukan berdasarkan norma secukupnya, di mana manusia tidak boleh bersikap serakah dalam memanfaatkan sumber daya alam,” ujarnya.

Melalui berbagai aturan pamali, masyarakat adat menanamkan kesadaran ekologis yang memandang hutan bukan sekadar sumber daya, melainkan entitas hidup yang harus dihormati dan dijaga keseimbangannya. Larangan menebang kayu pada hari Sabtu, larangan menebang bambu pada hari Selasa, serta larangan menebang pohon yang sedang berbunga mencerminkan pemahaman mendalam terhadap siklus biologis tumbuhan dan pentingnya regenerasi hutan.

Sementara itu, perwakilan pemerintah pusat, Silverius Oscar Unggul, memaparkan arah kebijakan nasional dalam percepatan penetapan Hutan Adat bagi komunitas yang tengah berproses. Ia menegaskan komitmen pemerintah dalam pengakuan hak tenurial masyarakat adat serta pentingnya mengembalikan pengelolaan hutan kepada komunitas yang secara turun-temurun menjaga nilai dan aturan adat.

“Tujuan Indonesia masa kini adalah Indonesia di masa lalu,” ujarnya, seraya menegaskan bahwa pengelolaan
hutan oleh masyarakat adat sejalan dengan pernyataan Menteri Kehutanan RI bahwa masyarakat adat adalah penjaga terbaik hutan (the best guardian of our forest).

Pemerintah, menurutnya, menargetkan pengakuan sekitar 1,4 juta hektare Hutan Adat sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat adat atas wilayah leluhurnya.

“Meskipun kami selaku pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian,
pranata yang ada di MHA Miduana saya kira sudah berjalan cukup baik. Oleh karena itu, bagi saya, MHA Miduana
sangat layak untuk diakui dalam pengelolaan hutan adat,” ujar
Silverius Oscar Unggul.

Lebih lanjut, Silverius menekankan bahwa pengakuan Hutan Adat harus berjalan beriringan dengan penguatan
ekonomi masyarakat lokal, melalui pemanfaatan hasil hutan non-kayu dan pengembangan ekowisata, sehingga
kesejahteraan dapat dicapai tanpa merusak hutan. Ia juga secara konsisten menekankan pentingnya prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sebagai instrumen utama dalam melindungi hak-hak masyarakat adat dan memastikan kedaulatan mereka dalam setiap pengambilan keputusan terkait wilayah adat.

Dukungan Daerah dan Sinergi Provinsi
Dari tingkat daerah, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah IV Provinsi Jawa Barat menyatakan dukungan terhadap
penguatan peran Masyarakat Hukum Adat (MHA) Miduana dalam pengelolaan dan pengakuan kawasan hutan adat.
Ibu Sissi Artistien, Pengendali Ekosistem Hutan CDK Wilayah IV, menegaskan bahwa sinergi pemerintah provinsi
dengan masyarakat adat menjadi kunci dalam upaya memperjuangkan hak kelola hutan oleh MHA Miduana.

CDK Wilayah IV memiliki program konkret “Jaga Leuweung”, sebuah inisiatif strategis yang mendorong kolaborasi
antara pemerintah dan masyarakat lokal dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan.
Program ini mengusung semangat “Leuweung Hejo, Masyarakat Ngejo” (Hutan Hijau, Masyarakat Sejahtera) melalui berbagai kegiatan, antara lain rehabilitasi lahan kritis, pencegahan kebakaran hutan, edukasi fungsi hidrologis hutan bagi daerah aliran sungai (DAS), serta pembibitan tanaman hutan.

Dalam kesempatan tersebut, Sissie
menyampaikan MHA Miduana juga sudah mengirim perwakilan satu orang untuk masuk ke dalam program tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa MHA Miduana telah mulai terlibat secara aktif dalam program kolaboratif pengelolaan dan pelestarian hutan.

Menurutnya, nilai dan praktik dalam program tersebut sejalan dengan sistem pengelolaan hutan berbasis adat yang
telah lama dijalankan oleh MHA Miduana, sehingga CDK siap mendukung penguatan peran dan pengakuan masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan.

Melalui forum dialog tersebut para pihak sepakat bahwa pengeolaan hutan lestari membutuhkan pendekatan kolaboratif
yang menghormati pengetahuan lokal, memperkuat peran masyarakat adat, dan didukung oleh kebijakan negara
yang responsif. Studi kasus Miduana diharapkan dapat menjadi rujukan penting dalam mempercepat pengakuan
Hutan Adat serta memperkuat tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Indonesia.(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *