DLH Jabar Sebut Pengepul Oli Bekas Wajib Patuhi Regulasi, LPKSM Baswara Soroti Perlindungan Konsumen

 

Indonesiadaily.net -Aktivitas penyimpanan oli bekas yang dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di RT 02 RW 01 Desa Ciampea, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik. Selain dikhawatirkan mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga, ceceran oli di jalan juga berpotensi membahayakan pengguna kendaraan bermotor karena menyebabkan permukaan jalan licin.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Nita Nilawati Walla, menegaskan bahwa kegiatan pengumpulan oli bekas di lingkungan permukiman pada prinsipnya diperbolehkan, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila pelaku usaha bertindak sebagai pengumpul limbah B3, termasuk oli bekas, dan lokasinya berada di sekitar permukiman, hal itu diperbolehkan sepanjang sesuai dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Namun, jika melakukan pengumpulan dari pihak lain, wajib memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) untuk kegiatan pengumpulan limbah B3 serta Surat Laik Operasi (SLO),” ujar Nita saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, penerbitan Pertek dan Surat Izin Lingkungan (SLI) disesuaikan dengan skala kegiatan usaha, baik dalam lingkup kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Selain itu, setiap pelaku usaha wajib memenuhi standar teknis dalam penyimpanan limbah B3 guna mencegah pencemaran dan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar.

Di tempat terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Baswara, Irsan, menyampaikan sikap lembaganya terkait maraknya peredaran dan penyimpanan oli, termasuk oli daur ulang, di tengah masyarakat.

Menurut Irsan, persoalan oli daur ulang tidak dapat dipandang secara hitam-putih. Ia menekankan pentingnya perlindungan konsumen, keselamatan pengguna kendaraan, transparansi pelaku usaha, serta kepastian hukum.

“Pada prinsipnya, oli daur ulang bukan barang terlarang sepanjang diproduksi melalui proses re-refining yang benar, memenuhi standar mutu, memiliki izin usaha dan izin edar resmi, serta disampaikan secara jujur dan transparan kepada konsumen,” ujarnya.

Namun, LPKSM Baswara menilai praktik di
lapangan masih banyak yang menyimpang dari ketentuan tersebut. Hal ini dinilai berpotensi merugikan konsumen dan membahayakan keselamatan pengguna kendaraan.

Ia mengungkapkan sejumlah risiko yang dapat timbul akibat penggunaan oli daur ulang yang tidak memenuhi standar, antara lain kerusakan mesin kendaraan dalam jangka pendek maupun panjang, meningkatnya biaya perawatan dan perbaikan, serta pelanggaran hak konsumen atas keamanan dan keselamatan.

“Tidak jarang produk dipasarkan seolah-olah sebagai oli baru atau oli original, padahal tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan. Ini jelas merugikan konsumen,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang pengepul oli bekas di Desa Ciampea, Royani, menyatakan bahwa selama lebih dari sepuluh tahun menjalankan usaha, dirinya tidak pernah menerima keluhan warga terkait dampak kesehatan.

“Saya sudah usaha lebih dari sepuluh tahun. Selama ini tidak pernah dengar ada warga yang sakit karena bau oli bekas. Di sini juga hanya penyimpanan sementara, tidak ada penyulingan atau pengolahan,” katanya.

Ia menambahkan, oli bekas yang dikumpulkan selanjutnya disalurkan ke pihak perusahaan pengelola.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021, limbah B3 merupakan sisa usaha atau kegiatan yang mengandung zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.

Oli bekas termasuk dalam kategori limbah B3 karena mengandung logam berat dan senyawa kimia berbahaya. Oleh karena itu, pengelolaannya wajib memenuhi persyaratan teknis dan perizinan yang berlaku, mulai dari penyimpanan, pengangkutan, hingga pemanfaatan atau penimbunan akhir.

Hingga kini, aktivitas pengepulan oli bekas di permukiman Desa Ciampea masih menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait aspek pengawasan dan penegakan hukum lingkungan oleh pemerintah daerah.
(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *