Indonesiadaily.net – Dugaan pelanggaran hukum dilakukan seorang pengolah emas bernama Haer di Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang. Ia disebut-sebut melakukan aktivitas pengolahan emas ilegal dengan membeli serta menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida tanpa izin resmi.
Merkuri dan sianida tergolong sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang penggunaannya diatur ketat dalam peraturan perundang-undangan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, yang bersangkutan dapat dijerat sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam UU PPLH, Pasal 104 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Selain itu, Pasal 102 mengatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 tanpa melakukan pengelolaan sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
Sementara itu, dalam UU Minerba Pasal 158 ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi, baik IUP, IPR maupun IUPK, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Hingga saat ini, aparat kepolisian disebut belum melakukan pemanggilan resmi terhadap Haer terkait dugaan tersebut. Kapolsek Leuwiliang, Kompol Maryanto, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (9/2/2026), menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan persuasif.
“Kami sudah mendatangi rumah saudara Haer untuk meminta keterangan dan klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak pernah ditemui. Aktivitas pengolahan emasnya juga saat ini sudah tidak beroperasi,” ujar Maryanto.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Haer melalui sambungan telepon, namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Selain ketentuan dalam UU Lingkungan Hidup dan UU Minerba, peredaran bahan berbahaya tanpa izin juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 106. Adapun pengelolaan B3 turut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001.
Kasus ini menambah daftar persoalan pertambangan tanpa izin yang dinilai berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: A Usman Tobias






