BPOM Luncurkan Sentra Informasi Obat dan Makanan Palsu

 

Indonesiadaily.net – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi meluncurkan Sentra Informasi Obat dan Makanan Palsu di Kantor BPOM, Kamis (5/2/2026). Peluncuran tersebut diresmikan langsung oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar.

Bacaan Lainnya

Layanan ini menjadi wadah bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memperoleh kepastian mengenai keaslian produk obat dan makanan secara cepat, tepat, dan komprehensif. Peluncuran ditandai dengan Deklarasi Komitmen Bersama dan Penguatan Program Penanganan Obat dan Makanan Palsu bertema “Unlock the Counterfeit Product Information”.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya transformatif untuk mengintegrasikan penanganan produk palsu ke dalam sistem pengawasan yang terpadu. Sejak 2025, BPOM telah mengembangkan layanan ini melalui penyediaan kanal komunikasi risiko pada situs resmi BPOM dan media sosial, termasuk menu khusus obat palsu pada laman https://www.pom.go.id/hot-issue/obat-palsu.

“Mengingat pentingnya penyampaian informasi obat dan makanan palsu secara cepat untuk melindungi masyarakat, BPOM terus mengembangkan strategi pengawasan yang terintegrasi antara fungsi pengawasan, penindakan, dan laboratorium, serta melibatkan lintas sektor terkait,” ujar Taruna Ikrar dalam siaran persnya, Kamis (5/2/2026).

Ia menegaskan bahwa peredaran obat dan makanan palsu merupakan tantangan serius yang mengancam kesehatan masyarakat, merugikan industri legal, serta berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional. Sebagai negara kepulauan dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, Indonesia dinilai rentan menjadi target peredaran produk obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat, termasuk produk palsu.

Untuk itu, BPOM mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui Sentra Informasi Obat dan Makanan Palsu. Kanal ini diperuntukkan bagi masyarakat yang meragukan keaslian produk obat dan makanan yang dibeli atau akan dikonsumsi. Permintaan informasi dapat disampaikan melalui menu SENTRA atau pop-up menu pada laman cegahtangkal.pom.go.id dengan melengkapi formulir berisi identitas pelapor, lokasi atau tautan pembelian, serta foto dan bukti pembelian produk.

“Produk palsu jauh lebih berisiko dibandingkan produk ilegal lainnya karena sulit dideteksi secara kasat mata dan kerap mengandung bahan berbahaya yang dapat mengancam jiwa,” tegas Taruna Ikrar.

Seiring dengan meningkatnya tren belanja daring, BPOM menilai risiko peredaran obat dan makanan palsu semakin tinggi. Oleh karena itu, transparansi informasi yang cepat dan mudah diakses dinilai menjadi kebutuhan publik.

BPOM juga memperkuat kolaborasi lintas sektor melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, serta penandatanganan nota kesepahaman dengan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP). Kerja sama ini mencakup pertukaran informasi dugaan pemalsuan, supervisi pelaku usaha, dan edukasi masyarakat.

Selain itu, BPOM dan MIAP menyelenggarakan Sayembara Konten Edukasi Waspada Obat dan Makanan Palsu guna meningkatkan literasi digital masyarakat. Sebanyak 10 asosiasi pelaku usaha, termasuk Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI), International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), dan Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), turut menyatakan komitmen dalam upaya pemberantasan produk palsu.
BPOM mengimbau masyarakat untuk melaporkan temuan obat dan makanan yang diduga palsu melalui Sentra Informasi Obat dan Makanan Palsu, Contact Center HALOBPOM 1500533, atau kantor BPOM di seluruh Indonesia.

“Melalui sinergi ini, kami tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga memperkuat pencegahan sejak hulu dengan pemanfaatan teknologi terkini demi melindungi masyarakat dari ancaman yang membahayakan jiwa,” tutup Taruna Ikrar.

Penulis: A. Usman Tobias

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *