Apotek di Bogor Diduga Jual Bebas Pregabalin, LPKSM Desak Penindakan Tegas

 

Indonesiadaily.net -Peredaran dan dugaan penjualan bebas obat keras jenis Pregabalin oleh sebuah apotek di wilayah Taman Pagelaran, RT 03/RW 09, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik.

Bacaan Lainnya

Pregabalin merupakan obat golongan G (obat keras) yang penggunaannya wajib berdasarkan resep dokter. Obat ini tergolong antikonvulsan (antikejang) dan pereda nyeri saraf (neuropatik) yang bekerja dengan menstabilkan aktivitas listrik pada sistem saraf. Secara medis, Pregabalin digunakan untuk menangani nyeri saraf, epilepsi (kejang parsial), serta gangguan kecemasan. Penggunaan tanpa pengawasan tenaga medis berisiko menimbulkan efek samping serius hingga ketergantungan.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Baswara, Irsan Pernandi, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan penjualan obat keras tanpa resep dokter tersebut.

“Kami menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan peredaran dan penjualan obat Pregabalin tanpa resep dokter oleh oknum apotek. Pregabalin merupakan obat keras yang penggunaannya wajib berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis,” ujar Irsan, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, apotek sebagai sarana pelayanan kefarmasian memiliki kewajiban hukum dan moral untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia menegaskan, apotek tidak diperkenankan menjual obat keras tanpa resep dokter serta harus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan obat yang dapat membahayakan kesehatan.

“Penjualan Pregabalin tanpa resep bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan pidana karena dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Apotek bukan sekadar entitas bisnis, melainkan bagian dari sistem pelayanan kesehatan yang wajib mengedepankan keselamatan publik di atas keuntungan ekonomi,” tegasnya.

LPKSM Baswara mendesak Dinas Kesehatan kabupaten/kota maupun provinsi untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit kepatuhan terhadap apotek yang diduga melakukan pelanggaran. Jika terbukti bersalah, pihaknya meminta agar diberikan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional.

Selain itu, LPKSM menyatakan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Mereka juga berkomitmen melakukan pengawasan aktif terhadap proses penanganan perkara dan mendorong transparansi hasil pemeriksaan kepada publik.

“Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada konsumen apabila ditemukan kerugian akibat peredaran obat tersebut. Perlindungan konsumen merupakan mandat konstitusional yang tidak boleh diabaikan,” tambah Irsan.

Sementara itu, pihak media telah berupaya mengonfirmasi pemilik apotek terkait dugaan tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.(*)

 

Penulis : A. Usman Tobias

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *