Warga Katulampa Tolak Penjualan Minuman Beralkohol, Kuasa Hukum Soroti Kelalaian Pemkot Bogor

Warga Katulampa Tolak Penjualan Minuman Beralkohol, Kuasa Hukum Soroti Kelalaian Pemkot Bogor

Indonesiadaily.net — Warga RT 03/RW 01 Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, menolak penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C di Cafe Michan yang berlokasi dekat permukiman warga, masjid, pesantren, dan sekolah.

Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners selaku kuasa hukum warga menilai Pemerintah Kota Bogor lalai dalam melakukan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Padahal, larangan penjualan minuman beralkohol di sekitar tempat ibadah dan sekolah telah diatur dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2013, Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021, serta Perwali Bogor Nomor 121 Tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Senior Associate Kantor Hukum Sembilan Bintang, Adv. Kombes. Pol. (Purn.) Dr. Agustyanto, S.H., M.Si., menyebut konsumsi minuman beralkohol kerap menjadi pemicu awal penyalahgunaan narkoba.

“Pada umumnya bermula dari kebiasaan mengonsumsi alkohol yang kemudian berlanjut pada penyalahgunaan narkoba. Keduanya saling memperburuk efek satu sama lain,” ujarnya.

Menurutnya, alkohol dapat menurunkan kontrol diri dan memengaruhi pengambilan keputusan seseorang. Kondisi tersebut membuat pengguna lebih mudah terdorong mencoba narkoba sebagai bagian dari gaya hidup dalam lingkungan sosial tertentu.
“Mereka ingin kenikmatan yang lebih, merasakan euforia, maka mencari dan menggunakan narkoba juga,” tambahnya.

Atas dasar itu, warga memandang peredaran minuman beralkohol di tengah pemukiman sebagai ancaman nyata bagi ketertiban umum dan kesehatan masyarakat. Warga pun mendesak Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, untuk bertindak tegas melakukan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *