Indonesiadaily.net – Maraknya aktivitas pengolahan emas ilegal (gelundungan) di Kampung Ciguha, kawasan Gunung Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, kembali menuai sorotan. Lemahnya pengawasan dan tidak tegasnya tindakan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum (APH) diduga menjadi penyebab terus berlangsungnya praktik ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi masyarakat, aktivitas pengolahan emas tanpa izin masih berjalan, termasuk yang diduga dikelola oleh sejumlah bos gurandil. Selain melanggar hukum, praktik tersebut dinilai sangat membahayakan lingkungan karena menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida yang diperoleh secara sembunyi-sembunyi.
Menanggapi kondisi itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Iwan Suryawan, meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor bersikap tegas dengan menutup seluruh aktivitas tambang dan pengolahan emas ilegal, khususnya yang berada di kawasan konsesi PT Aneka Tambang (Antam).
“Pemerintah harus tegas menutup tambang ilegal, apalagi yang berada di kawasan PT Antam. Tidak boleh ada pembiaran,” ujar Iwan kepada Indonesiadaily.net, Rabu (21/1/2026).
Selain penegakan hukum, Iwan juga menekankan pentingnya peran PT Antam dalam membuka lapangan kerja dan program pemberdayaan bagi masyarakat sekitar agar tidak bergantung pada aktivitas penambangan ilegal.
PT Antam harus memberikan ruang pemberdayaan masyarakat sekitar untuk meningkatkan perekonomian mereka, sehingga tidak lagi melakukan penambangan ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, Indonesiadaily.net telah mencoba mengonfirmasi Bupati Bogor Rudy Susmanto terkait maraknya pengolahan emas ilegal dan insiden tewasnya para penambang liar. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi.
Sebelumnya, aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Pongkor kembali menjadi perhatian publik menyusul insiden tewasnya lima penambang tanpa izin. Para korban berasal dari dua desa, yakni dua orang dari Desa Malasari, Kecamatan Nanggung, dan tiga orang dari Desa Urug, Kecamatan Sukajaya.
Berdasarkan keterangan warga, terdapat
sejumlah bos gurandil yang diduga memiliki lubang tambang emas ilegal di kawasan Gunung Pongkor serta melakukan pengolahan emas tanpa izin di wilayah Ciguha, Desa Bantar Karet. Salah satu nama yang kerap disebut adalah seorang pria yang dikenal dengan sapaan Haji Ato.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh awak media pada Selasa (20/1/2026), yang bersangkutan enggan memberikan klarifikasi.
“Sedang libur, sedang lockdown,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, dugaan lemahnya penindakan hukum terhadap para bos gurandil disebut-sebut berkaitan dengan adanya aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum.
Dugaan tersebut memicu reaksi keras dari Pakar Hukum Pidana sekaligus Panitia Pelaksana Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yenti Garnasih.
Yenti mendesak Polri segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap praktik tambang ilegal, termasuk mengusut kemungkinan tindak pidana korupsi.
“Tidak boleh dibiarkan. Semua indikasi pelanggaran hukum harus diselidiki dan dibongkar, baik pelanggaran Undang-Undang Pertambangan maupun tindak pidana korupsi,” tegas Yenti.
Ia juga menekankan agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih, termasuk terhadap pihak-pihak yang memodali dan membekingi aktivitas tambang ilegal.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Nita Nilawati Walla, menyatakan bahwa pemerintah telah lama melakukan upaya penanganan terhadap aktivitas gurandil, mulai dari sosialisasi hingga penegakan hukum.
“Persoalan gurandil ini sudah ditangani sejak lama. Penutupan lokasi dan penindakan sudah dilakukan, namun aktivitas tersebut kerap muncul kembali,” ujarnya saat dihubungi, Senin (19/1/2026).
Menurut Nita, diperlukan kerja sama berkelanjutan antara pemerintah desa, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, aparat penegak hukum, serta PT Antam agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara menyeluruh.
“Hukum harus ditegakkan secara adil, tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika penegakan hukum berjalan dengan integritas, lingkungan terjaga dan ekonomi masyarakat dapat berjalan lebih baik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, aktivitas penambangan emas tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Praktik pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa dan merusak lingkungan.
Penulis: A. Usman Tobias






