Satgasus Timah dan Aparat Gabungan Pantau Smelter PT Panca Mega Persada di Jelitik

 

Indonesiadaily.net— Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Timah bersama personel BKO Korem 145/Gaya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta personel Halilintar melakukan pemantauan terhadap smelter milik PT Panca Mega Persada (PMP) yang berada di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat, Jumat (2/1/2026).

Bacaan Lainnya

Pemantauan tersebut dilakukan menyusul laporan warga setempat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di smelter yang diketahui sudah tidak beroperasi. Tim menduga adanya penimbunan pasir timah dan balok timah di dalam gudang smelter tersebut.

Setibanya di lokasi, tim memasuki area smelter setelah penjaga membuka pagar. Di dalam lokasi, tim bertemu dengan seorang karyawan bernama Veni Yanti, yang mengaku bertugas sebagai penjaga sekaligus pengurus administrasi smelter PT PMP.

Tim kemudian meminta agar gudang yang berada di dalam kawasan smelter dibuka untuk memastikan kebenaran dugaan penimbunan barang. Namun, yang bersangkutan meminta agar tim berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak penanggung jawab yang berada di Jakarta.

Tak lama kemudian, tim dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai kuasa sekaligus penanggung jawab smelter PT PMP berinisial J, yang berada di Jakarta. Dalam keterangannya, J menyatakan bahwa barang yang berada di dalam smelter tersebut telah didatangi oleh tim PKH dan Halilintar pada November 2025 lalu.

Ia juga menyebutkan bahwa seluruh barang yang ada di dalam smelter saat ini telah berada dalam pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, pihak perusahaan tengah mengurus kelengkapan legalitas agar smelter dapat kembali beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selain itu, J sempat mempertanyakan surat tugas tim yang melakukan pemantauan ke lokasi. Ia menegaskan bahwa seluruh barang timah yang berada di dalam smelter berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT PMP di wilayah Belinyu dengan luas sekitar 500 hektare.

Namun demikian, pantauan media menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian informasi. Segel yang terpasang di area smelter tersebut bertuliskan “Segel Manajemen”, bukan segel resmi dari APH. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait klaim bahwa lokasi tersebut telah berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya menghubungi APH yang disebutkan oleh kuasa penanggung jawab smelter untuk mengonfirmasi status hukum smelter PT Panca Mega Persada serta keberadaan dan legalitas barang timah yang diduga ditimbun di dalamnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *