Indonesiadaily.net – Jabatan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Purbalingga, Jawa Tengah, resmi berpindah dari Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achmad Akbar kepada AKBP Anita Indah Setyaningrum pada Selasa (13/1/2026). Penunjukan ini mencatatkan sejarah baru bagi Polres Purbalingga, karena Anita menjadi Polisi Wanita (Polwan) pertama yang menjabat sebagai Kapolres sejak institusi tersebut berdiri.
AKBP Anita Indah Setyaningrum lahir di Jakarta pada tahun 1984. Pendidikan kepolisiannya dimulai setelah lulus sebagai Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang tahun 2005. Selama berkarir di Polri, ia menempuh berbagai pendidikan lanjutan seperti Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) pada 2015 dan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri pada 2021. Ia juga mengikuti pelatihan seperti Pendidikan Pengembangan Inspektur Idik Tindak Pidana Korupsi (2007) dan program Police Woman Leadership and Decision Making (2013).
Karier kepolisian Anita dimulai sebagai Perwira Pertama di Polresta Padang, Polda Sumatera Barat, pada 2006. Selanjutnya, ia menjabat berbagai posisi seperti Kanit Idik Satresnarkoba, Kanit Reskrim Polsek Padang Utara, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Begalung, dan Kanit Idik VI Satreskrim Polresta Padang (2009). Pada 2010, ia menjadi Kasat Resnarkoba Polres Lima Puluh Kota dan kemudian Kapolsek Harau pada 2011.
Karir strukturalnya berlanjut sebagai Subbagpers Bagsumda Polres Lima Puluh Kota (2013) dan Kaurtu Subbag Renmin Rorena Polda Sumatera Barat (2014). Setelah menyelesaikan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), ia bertugas sebagai Paur Subbag Mutjab Bag Binkar Ro SDM di Polda Sumatera Barat. Pada November 2015, ia ditugaskan di Akademi Kepolisian dengan jabatan strategis seperti Kasattar Akpol dan Wakaden Yon Siswa SIPSS Korbintarsis.
Pada 2022, Anita kembali ke Polda Jawa Tengah sebagai Perwira Menengah (Pamen), menjabat Kasubbid PID dan Kasubbid Penmas Bidhumas hingga 2023. Tahun 2024, ia diangkat sebagai Kapolres Magelang Kota sebelum resmi menjabat Kapolres Purbalingga berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2781/XII/KEP/2025 tertanggal 15 Desember 2025.***






