Indonesiadaily.net – Penyelenggaraan Festival Pasar Malam di Taman Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN), Senen, Jakarta Pusat, menuai sorotan. Kegiatan yang menghadirkan berbagai wahana hiburan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun kepolisian.
Festival pasar malam yang beroperasi di area taman tersebut menyajikan beragam wahana, seperti komedi putar, bianglala, komedi ombak, serta sejumlah permainan lempar. Namun, kegiatan yang melibatkan keramaian publik itu dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban apabila tidak disertai perizinan yang lengkap.
Menanggapi hal tersebut, pihak penyelenggara membantah tudingan tidak memiliki izin. Owner penyelenggara yang diketahui bernama John menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan telah mengantongi izin yang diperlukan.
“Acara kami semuanya sudah berizin, bang. Semua lengkap. Saya juga kaget melihat ada pemberitaan yang menyebutkan sebaliknya,” ujar John saat dikonfirmasi oleh Indonesiadaily.net.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan informasi yang disampaikan pihak kepolisian. Staf Satuan Intel Polres Metro Jakarta Pusat yang menangani perizinan keramaian, Aiptu Herman, menyatakan bahwa pihak penyelenggara memang sempat mengajukan permohonan izin, tetapi prosesnya tidak dilanjutkan.
Pihak penyelenggara datang hari Kamis untuk mengurus izin. Karena ada persyaratan yang belum lengkap, kami minta agar dilengkapi dan datang kembali. Sampai sekarang belum ada kelanjutan,” jelas Herman.
Hal senada disampaikan Perwira Unit Intel Polsek Senen, Iptu Eko Hidayat. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini Festival Pasar Malam di Taman HKSN belum mengantongi izin resmi.
“Kelengkapan yang dimaksud antara lain izin dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat, termasuk rekomendasi dari Suku Dinas Olahraga, Suku Dinas Sosial, dan Suku Dinas Pertamanan. Sampai saat ini izin tersebut belum kami terima,” kata Eko saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Jakarta Pusat terkait status perizinan kegiatan tersebut. Aparat terkait masih melakukan pemantauan guna memastikan penyelenggaraan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Penulis: A. Usman Tobias






