Indonesiadaily.net – Maraknya aktivitas pengolahan emas tanpa izin kembali menjadi sorotan. Praktik tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, serta peraturan pelaksana lainnya.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan emas wajib memiliki izin resmi berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK) dari pemerintah pusat atau daerah. Ketentuan ini berlaku termasuk untuk kegiatan di atas lahan pribadi, mengingat mineral merupakan kekayaan negara. Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) diancam dengan sanksi pidana berat.
Berdasarkan informasi masyarakat, salah satu lokasi pengolahan emas ilegal berada di Jalan Raya Jambu Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Lokasi tersebut diduga milik seorang warga bernama Yudi.
Di lokasi ditemukan sejumlah alat pengolahan, di antaranya mesin gelondongan untuk memisahkan batuan dan tanah, serta empat gentong besar yang digunakan dalam proses pemisahan emas. Proses tersebut diduga menggunakan metode sianidasi, yakni teknik ekstraksi emas dengan mencampurkan bijih emas menggunakan larutan sianida.
Saat dikonfirmasi oleh Indonesiadaily.net pada Sabtu, 24 Januari 2026, Yudi mengakui bahwa usaha pengolahan emas yang dijalankannya belum mengantongi izin resmi.
“Ya, saya akui usaha ini memang belum ada izin. Untuk bahan kimia, saya tidak menggunakan merkuri. Kalau sianida iya, tapi kan kalau sudah larut dengan air tidak berbahaya,” ujar Yudi.
Yudi juga menjelaskan bahwa meskipun alat pengolahan merupakan miliknya, lahan tempat usaha tersebut berdiri merupakan tanah sewaan.
“Kalau pengolahannya punya saya, tapi lokasi tanahnya saya kontrak,” jelasnya.
Terpisah, beroperasinya pengolahan emas ilegal tersebut diduga terjadi akibat lemahnya penegakan hukum. Bahkan, beredar informasi mengenai dugaan adanya pemberian upeti kepada oknum aparat penegak hukum yang berperan sebagai backing kegiatan ilegal tersebut.
Menanggapi dugaan tersebut, Pakar Hukum Pidana Yenti Garnasih menegaskan bahwa apabila benar terdapat aliran dana kepada oknum aparat, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Berkaitan dengan adanya indikasi pemberian upeti kepada pihak Polri, ini merupakan persoalan yang sangat serius. Itu bisa masuk dalam kategori gratifikasi atau penyuapan,” ujar Yenti Garnasih kepada Indonesiadaily.net melalui sambungan telepon.
Yenti yang juga pernah menjabat sebagai Panitia Seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa apabila terbukti adanya pemberian dana dari pemilik pengolahan emas ilegal kepada aparat, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu.
“Apalagi jika benar yang memberikan adalah pihak yang disebut sebagai bos pengolahan emas ilegal. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk tidak hanya menindak pelaku usaha pengolahan emas ilegal, tetapi juga mengungkap dan menindak tegas oknum aparat yang diduga menerima aliran dana dan melindungi aktivitas ilegal tersebut.
“Presiden sudah berulang kali menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik backing tambang ilegal, baik dari TNI maupun Polri,” pungkas Yenti.
Sebagai informasi, penggunaan bahan kimia berbahaya dalam pengolahan emas seperti merkuri dan sianida dikategorikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pengelolaan dan penggunaannya diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan, antara lain PP Nomor 74 Tahun 2001. Sementara penghapusan penggunaan merkuri, khususnya pada tambang emas skala kecil, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017.
Meski demikian, Yudi membantah menggunakan merkuri dan menyatakan bahwa sianida yang telah larut dalam air tidak membahayakan. Pernyataan tersebut masih memerlukan pembuktian dan kajian lebih lanjut dari pihak berwenang.
Penulis: A. Usman Tobias






