Kecamatan Leuwiliang Serius Tangani Pengolahan Emas Ilegal di Desa Cibeber

 

Indonesiadaily.net – Aktivitas pengolahan emas ilegal di Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, kembali beroperasi meskipun sebelumnya telah ditutup oleh pihak kecamatan bersama Satpol PP dan Polsek Leuwiliang pada Mei 2025. Kondisi tersebut menuai kekhawatiran masyarakat dan mendapat perhatian serius dari pemerintah setempat.

Bacaan Lainnya

Camat Leuwiliang, WR Pelitawan, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan warga terkait kembalinya aktivitas ilegal tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, Kecamatan Leuwiliang berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi.

“Besok akan kami cek langsung ke lokasi,” ujar Pelitawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (4/1/2026).

Ia menegaskan bahwa penanganan pengolahan emas ilegal menjadi perhatian utama pihak kecamatan, khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Leuwiliang.

“Ini harus saya tangani secara serius,” tegasnya.

Terpisah, menanggapi maraknya kembali pengolahan emas ilegal di wilayah tersebut, indonesiadaily.net mencoba mengonfirmasi Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto melalui sambungan telepon pada Minggu (4/1/2026). Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.

Sebelumnya, diketahui bahwa aktivitas pengolahan emas ilegal di Desa Cibeber I sempat dihentikan oleh aparat gabungan. Usaha tanpa izin tersebut diduga milik seorang warga Leuwisadeng bernama Mitun. Namun, penutupan yang dilakukan sebelumnya dinilai belum menimbulkan efek jera, sehingga aktivitas kembali berjalan.

Masyarakat khawatir kegiatan tersebut dapat mencemari lingkungan, mengganggu ketertiban umum, serta melanggar ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Nita Nilawati Walla, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menindak tegas aktivitas pertambangan dan pengolahan emas ilegal.

“Sejak 2024, Jawa Barat sangat serius menangani kegiatan pertambangan, terutama yang ilegal, baik di kawasan perkebunan, perhutani, lingkungan, maupun permukiman penduduk. Banyak yang sudah dihentikan, bahkan diproses pidana. Penanganan dilakukan melalui kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum,” ujar Nita melalui sambungan telepon, Minggu (4/1/2026).

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa sanksi pidana merupakan langkah terakhir. Pemerintah lebih mengedepankan sanksi administratif dan denda untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

“Pidana adalah ultimum remedium. Yang utama sanksi administrasi dan denda, kemudian perdata bila diperlukan. Berdasarkan pengalaman, denda cukup efektif mendorong pelaku usaha untuk melakukan perbaikan,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Iwan Suryawan, menegaskan bahwa pengolahan emas ilegal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

“Pelaku yang menambang, mengolah, atau memperdagangkan mineral tanpa izin dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, termasuk sanksi tambahan jika menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegas Iwan.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab demi mencegah kerusakan lingkungan dan bencana alam.

“Kekayaan alam memang untuk kesejahteraan rakyat, tetapi tidak boleh dieksploitasi tanpa kendali. Banyaknya bencana akhir-akhir ini menjadi peringatan bahwa pengabaian terhadap lingkungan membawa dampak serius,” pungkasnya.

Penulis: A. Usman Tobias

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *