Hak Menguasai Negara atas Agraria Harus Menjadi Sarana Kemakmuran Rakyat

Hak Menguasai Negara atas Agraria Harus Menjadi Sarana Kemakmuran Rakyat

Indonesiadaily.net – Meskipun Indonesia telah merdeka selama delapan puluh tahun, namun hingga kini masih dihadapkan dengan persoalan ketimpangan penguasaan agraria dan konflik pertanahan di berbagai daerah. Makna kemerdekaan itu adalah rakyat berdaulat di atas tanahnya sendiri agar dapat hidup sejahtera. Dasar pemikiran ini sudah dirumuskan oleh para pendiri Negara Republik Indonesia di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) ketika merumuskan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Demikian yang disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional Prof. Dr. Ganjar Razuni, S.H.,M.Si dalam acara diskusi buku Hak Menguasai Negara dalam Politik Hukum Agraria di Indonesia.

Diskusi ini diselenggarakan pada tanggal 8 januari 2026, dan diselenggarakan atas kerjasama antara FISIP Universitas Nasional, Perkumpulan Silvae Populi Nusantara, dan Yayasan Obor Indonesia. Selain menghadirkan Prof Ganjar Razuni, diskusi dihadiri juga oleh wakil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Dr. Syaiful Bahari, S.H., M.H sebagai penulis buku.

Bacaan Lainnya

Syaiful menjelaskan buku yang ditulisnya merupakan refleksi panjang dari perjalanannya dalam menangani konflik-konflik agraria, yang dituangkan kembali ke dalam bukunya untuk menelusuri akar persoalan agraria sejak era kolonial Belanda hingga pasca-reformasi. Meskipun undang-undang agraria kolonial Belanda yang disebut Agrarische Wet 1870 telah dicabut dan digantikan oleh UUPA 1960, namun dalam perjalanannya asas atau doktrin domein verklaring masih tetap melekat dalam pembentukan undang-undang pertanahan di era reformasi. Warisan kolonial inilah yang masih membayangi berbagai kebijakan agraria di Indonesia.
Syaiful menekankan upaya-upaya koreksi kebijakan agraria di masa lampau, baik melalui judicial review oleh MK-RI, legistalive review oleh DPR-RI, dan executive review oleh pemerintah melalui program reforma agraria harus dilakukan secara ajeg dan berkesinambungan, agar keadilan sosial di sektor agraria bisa terwujud.

Perluasan akses petani melalui program redistribusi tanah, baik di areal tanah-tanah terlantar maupun di kawasan hutan melalui program perhutanan sosial setidaknya sebagai pertanda masih adanya political will pemerintah dalam menciptakan kesejahteraan umum dan kemakmuran bangsa. Hal yang terpenting adalah program-program yang berorientasi populis ini tidak boleh berhenti.

Selanjutnya, dalam menanggapi berbagai isu agraria, wakil dari Kementerian ATR/BPN memaparkan bahwa kebijakan dan skema program reforma agraria serta perlindungan hak atas tanah bagi setiap orang melalui pendaftaran tanah, juga menjadi fokus dan prioritas di kementeriannya.

Bahkan, saat ini Kementerian ATR/BPN telah menyusun kebijakan pertanahan sebagai bagian dari penguatan program yang disebutnya access to land, access reform, dan legal access untuk petani miskin dan masyarakat pada umumnya. Kementerian ATR/BPN juga berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk mempersiapkan tanah obyek reforma agraria yang mmerupakan amanat dari kebijakan sebelumnya.

Di akhir diskusi, Prof. Ganjar Razuni menegaskan kembali, oleh karena persoalan agraria itu sangat kompleks, dan kementerian terkait tidak bisa menangani sendiri-sendiri, maka usulan mengenai perlu dibentuknya Badan Reforma Agraria yang langsung di bawah dan dipimpin Presiden dengan berpedoman kepada UUPA 1960.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *