Indonesiadaily.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menggelar operasi pemberantasan peredaran obat-obatan tertentu (OOT) atau obat keras daftar G di wilayah Gambir dan Tanah Abang. Operasi yang melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Polri, dan TNI ini berhasil mengamankan sedikitnya 900 butir obat ilegal dari lima pedagang, Jumat (30/1/2026).
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, mengatakan operasi tersebut dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras tanpa izin.
“Razia ini dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat. Dari hasil operasi, kami mengamankan 900 butir obat keras ilegal dengan berbagai jenis, di antaranya 608 butir tramadol, 200 butir trihexyphenidyl, dan 92 butir hexymer,” ujar Arifin kepada awak media.
Arifin yang dilantik sebagai Wali Kota Jakarta Pusat pada akhir 2024 itu juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter karena berbahaya bagi kesehatan.
“Obat tramadol ini ditawarkan oleh beberapa orang di pinggir jalan, khususnya di bawah Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang. Padahal, obat ini seharusnya hanya dikonsumsi dengan resep dokter karena dapat menimbulkan efek samping dan ketergantungan jika digunakan secara terus-menerus,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arifin berharap BPOM dapat menindaklanjuti kasus tersebut dengan penegakan hukum yang tegas agar memberikan efek jera kepada para pengedar.
“Kami mengusulkan agar pengedar obat tramadol tanpa izin resmi dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan atau perlindungan konsumen,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat terkait untuk menelusuri hingga ke tingkat pemasok. Pasalnya, terdapat indikasi bahwa ratusan obat yang diamankan diduga palsu dan masih dalam proses pendalaman oleh tim BPOM Jakarta.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Purnama menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya melakukan pendataan dan pemusnahan obat-obatan ilegal.
“Semua obat yang diamankan kami musnahkan dengan cara digunting dan dimasukkan ke dalam oli bekas. Namun, apabila para pelaku kembali mengedarkan obat ilegal, maka akan diproses ke ranah pidana sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Purnama.
Operasi penertiban OOT ini diharapkan dapat menekan peredaran obat keras ilegal serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Penulis: A. Usman Tobias





