Indonesiadaily.net – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Guruh, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, kembali memakan korban jiwa. Seorang penambang tradisional atau gurandil dilaporkan tertimbun longsoran tanah di dalam lubang galian emas ilegal pada Selasa malam, 23 Desember 2025.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Kampung Cirangsad, Desa Banyuwangi. Korban diketahui berasal dari Kampung Cipangaur, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg. Ia tertimbun material longsor di dalam lubang galian yang dikenal warga dengan sebutan lubang Sarwe.
“Kejadiannya Selasa malam, 23 Desember.
Gurandil asal Cipangaur tertimbun longsoran di dalam lubang galian milik Sarwe,” ujar seorang warga Cirangsad berinisial DT (40), Sabtu (3/1/2026).
DT mengatakan, peristiwa tersebut menambah panjang daftar korban jiwa akibat aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Guruh. Menurutnya, insiden serupa sudah sering terjadi, bahkan beberapa jasad penambang tidak pernah berhasil ditemukan.
“Sudah banyak gurandil yang tertimbun longsoran di dalam lubang. Ada yang bisa dievakuasi, ada juga yang jasadnya tidak pernah ditemukan,” ungkapnya.
Ia menilai aparat penegak hukum (APH) seharusnya bertindak tegas terhadap para pemodal atau bos gurandil sebagai pemilik lubang galian. Pasalnya, merekalah aktor utama di balik aktivitas PETI yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan hingga merenggut nyawa para penambang.
Himpitan ekonomi masyarakat dimanfaatkan oleh para pemodal. Bos gurandil tidak peduli aspek keselamatan dan lingkungan demi keuntungan pribadi. Mereka adalah dalang utama dan harus diproses hukum,” tegasnya.
Di Kecamatan Cigudeg, kata DT, terdapat puluhan lubang galian emas ilegal yang tersebar di tiga desa, di antaranya di Blok Cijahe, Blok Guruh, dan Blok Cihideung. Bahkan, disebutkan sejumlah tokoh masyarakat hingga oknum aparat dan oknum kepala desa diduga terlibat sebagai pemilik lubang.
Nama-nama yang cukup dikenal sebagai bos gurandil di Cigudeg antara lain Haji Engkos, Bos Dayat, Bos Ely, serta DN di Blok Cijahe. Dalam satu lubang galian biasanya ada belasan orang dengan tugas berbeda-beda,” paparnya.
Sementara itu, Direktur Kajian Lingkungan dan Sosial Aliansi Masyarakat Peduli Bogor (AMPB), Heru Riswanto, menilai masih maraknya PETI di Cigudeg disebabkan oleh sejumlah faktor, mulai dari keuntungan ekonomi yang besar hingga lemahnya penegakan hukum.
“Keuntungan tambang emas ilegal sangat menggiurkan. Ada dukungan sosial dari warga sekitar, ditambah dugaan aliran upeti kepada oknum aparat, serta adanya bekingan, sehingga para bos gurandil merasa aman dari jerat hukum,” ujar Heru.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku utama PETI terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Dinas ESDM Kabupaten Bogor terkait peristiwa tersebut. Di lokasi kejadian, garis polisi telah terpasang sebagai tanda adanya peristiwa hukum. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, belum ada satu pun bos gurandil pemilik lubang galian di Cigudeg yang menjalani pemeriksaan.
Penulis: A. Usman Tobias






