Gakkum DLH Pemprov Jabar Soroti Tewasnya Lima Penambang Liar di Gunung Pongkor

 

Indonesiadaily.net – Peristiwa tewasnya lima penambang emas tanpa izin (gurandil) di kawasan pertambangan PT Antam, Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan. Insiden yang terjadi beberapa pekan lalu itu menambah daftar panjang korban jiwa akibat aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Lima korban diketahui berasal dari dua desa berbeda. Dua orang merupakan warga Desa Malasari, Kecamatan Nanggung, yang telah dievakuasi pada pekan lalu. Sementara tiga korban lainnya berasal dari Desa Urug, Kecamatan Sukajaya.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Nita Nilawati Walla, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah lama melakukan berbagai upaya penanganan terhadap aktivitas penambangan liar di Gunung Pongkor, mulai dari sosialisasi hingga penegakan hukum.

“Persoalan gurandil ini sudah ditangani sejak saya masuk dinas pada tahun 1997. Upaya sosialisasi dan penegakan hukum sudah dilakukan. Kasus tewasnya penambang ilegal ini juga bukan yang pertama kali,” ujar Nita saat dihubungi Indonesiadaily.net melalui sambungan telepon, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, meskipun sanksi dan penutupan lokasi tambang ilegal telah dilakukan, aktivitas serupa kerap muncul kembali. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang kuat dan berkesinambungan mulai dari aparat pemerintah desa, pemerintah daerah, hingga pemerintah provinsi.

“Perlu keterlibatan aparat pemerintah desa agar tidak ada pendatang yang masuk untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal di Pongkor,” tegasnya.

Nita juga menekankan pentingnya peran seluruh instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pihak PT Antam, dalam melakukan pengawasan dan penindakan tegas di kawasan terlarang.

“Regulasi terkait penambangan tanpa izin dan pelarangan penggunaan merkuri sudah jelas. Tinggal pelaksanaannya. Semua OPD terkait, aparat desa, kepolisian, Babinsa, serta pihak Antam harus ikut mengawasi dan langsung menindak jika ditemukan pelanggaran,” katanya.

Mantan Kepala DLH Pemprov Jabar itu juga menyoroti adanya persepsi ketimpangan penegakan hukum di tengah masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil di sektor pertambangan emas. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh tebang pilih.

“Semua warga negara sama di mata hukum. Tidak boleh ada kesan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika penegakan hukum dilakukan secara serius dan berintegritas, maka pengusaha akan taat, lingkungan terjaga, dan ekonomi masyarakat bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Sebagai informasi, aktivitas penambangan emas tanpa izin di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Penambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Penegakan hukum terhadap praktik tersebut melibatkan berbagai instansi pemerintah. Namun, sentralisasi perizinan di pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya dinilai masih menghadapi tantangan dalam pengawasan di tingkat lokal.

Penulis: A. Usman Tobias

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *