Indonesiadaily.net – Penyelenggaraan Festival Pasar Malam di Taman Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN), Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, diduga digelar tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait, baik Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat maupun pihak Kepolisian.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah wahana permainan khas pasar malam, seperti komedi putar, bianglala, komedi ombak, hingga berbagai permainan lempar, beroperasi di dalam area taman. Kegiatan tersebut menarik perhatian warga sekitar yang tampak antusias berkunjung, mengingat Taman HKSN jarang digunakan sebagai lokasi festival pasar malam.
Namun ironisnya, kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan dan ketertiban tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi.
Aiptu Herman, staf Satuan Intelkam Polres Metro Jakarta Pusat yang menangani perizinan keramaian, mengatakan pihak penyelenggara sempat mendatangi Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk mengurus izin. Akan tetapi, berkas yang diajukan dinyatakan belum lengkap.
“Pihak penyelenggara datang pada hari Kamis. Karena ada persyaratan yang belum lengkap, kami minta untuk dilengkapi dan datang kembali. Namun sampai hari ini yang bersangkutan
tidak datang lagi,” ujar Aiptu Herman.
Hal senada disampaikan Perwira Unit Intel Polsek Senen, Iptu Eko Hidayat. Ia menjelaskan bahwa kelengkapan berkas yang dimaksud meliputi izin dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, di antaranya dari Suku Dinas Olahraga, Suku Dinas Sosial, dan Suku Dinas Pertamanan.
“Iya, benar. Kegiatan Festival Pasar Malam tersebut tidak mengantongi izin,” kata Iptu Eko saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyelenggara festival yang diketahui berinisial DJ belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(*)
Penulis : Anto Tobias






