DLH Jabar Soroti Kembali Beroperasinya Pengolahan Emas Ilegal di Desa Cibeber I Leuwiliang

 

Indonesiadaily.net – Aktivitas pengolahan emas ilegal di Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, kembali beroperasi meskipun sebelumnya telah ditutup oleh pihak kecamatan, Satpol PP, dan Polsek Leuwiliang pada Mei 2025. Usaha pengolahan emas tanpa izin tersebut diketahui milik seorang warga Leuwisadeng bernama Mitun.

Bacaan Lainnya

Kembalinya aktivitas ilegal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi mencemari lingkungan, mengganggu ketertiban umum, serta tidak mengantongi perizinan resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penutupan sebelumnya dinilai belum menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Nita Nilawati Walla, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen menindak tegas aktivitas pertambangan dan pengolahan emas ilegal.

“Sejak 2024, Jawa Barat sangat serius menangani kegiatan pertambangan, terutama yang ilegal, baik di kawasan perkebunan, perhutani, lingkungan, maupun permukiman penduduk. Banyak yang sudah dihentikan, bahkan diproses pidana. Ini dilakukan melalui kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum,” ujar Nita saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Minggu (4/1/2026).

Namun demikian, Nita menjelaskan bahwa sanksi pidana merupakan langkah terakhir. Pemerintah lebih mengedepankan sanksi administratif dan denda sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.

“Dalam undang-undang, pidana adalah jalan terakhir. Yang utama adalah sanksi administrasi dan denda, kemudian perdata jika diperlukan. Berdasarkan pengalaman, penerapan denda sangat efektif karena mendorong pelaku usaha untuk segera melakukan perbaikan,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Iwan Suryawan, menegaskan bahwa pengolahan emas ilegal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, pelaku yang menambang, mengolah, atau memperdagangkan mineral tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, serta sanksi tambahan apabila menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Penegak hukum harus bertindak tegas dan memberikan sanksi sesuai undang-undang agar para pelaku usaha memahami dan mematuhi regulasi hukum yang ditetapkan negara,” tegas Iwan saat diwawancarai melalui sambungan telepon.

Iwan juga mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab demi mencegah eksploitasi berlebihan dan kerusakan lingkungan.

“Kekayaan alam memang diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, tetapi bukan berarti boleh dieksploitasi tanpa kendali. Banyaknya bencana yang terjadi akhir-akhir ini menjadi pengingat bahwa keserakahan dan pengabaian terhadap lingkungan membawa dampak serius,” pungkasnya.

Penulis: A. Usman Tobias

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *