Camat Leuwiliang Siapkan Surat Penghentian Pengolahan Emas Ilegal

 

Indonesiadaily.net – Aktivitas pengolahan emas ilegal di Desa Cibeber Satu, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, kembali beroperasi. Padahal, lokasi tersebut sempat ditutup oleh aparat pada tahun lalu.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Pemerintah Kecamatan Leuwiliang bersama Satpol PP melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Senin, 5 Januari 2026.

Camat Leuwiliang, WR Petilawan, membenarkan adanya aktivitas tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia menyampaikan bahwa di lokasi ditemukan dua gentong besar yang diduga digunakan sebagai alat pengolahan emas ilegal, serta sebuah peternakan sapi yang juga belum memiliki izin.

“Hari ini kami sudah melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan tempat pengolahan emas ilegal serta peternakan sapi. Kami akan segera memberikan surat peringatan pertama untuk menghentikan kegiatan pengolahan emas tersebut,” ujar Petilawan, Senin (5/1/2026).

Petilawan menjelaskan, untuk tindakan pembongkaran, pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan. Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bogor.

“Terkait pembongkaran, kami akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bogor karena itu bukan kewenangan kecamatan,” jelasnya.

Selain itu, Kecamatan Leuwiliang juga akan berkoordinasi dengan Polsek setempat karena aktivitas pengolahan emas ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian sektor (Polsek) untuk penindakan hukum terhadap pelaku usaha tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Indonesiadaily.net juga mengonfirmasi pemilik usaha pengolahan emas ilegal berinisial Mitun melalui telepon seluler pada hari yang sama. Terkait izin usaha dan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri, sianida, dan air raksa, Mitun mengaku bahwa seluruh perizinan masih dalam proses.
“Masih dalam proses,” ujarnya singkat.

Penulis : A. Usman Tobias

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *