Indonesiadaily.net – Peredaran obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer secara bebas kembali marak di sejumlah wilayah, termasuk di Desa Rajamandala, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat karena obat keras tersebut dijual tanpa resep dokter dan diduga menyasar kalangan remaja.
Berdasarkan informasi warga, salah satu warung yang diduga menjual obat daftar G tersebut berada di Jalan Cibogo Sawo, Rajamandala. Warung itu disebut-sebut menggunakan modus usaha sembako dan konter pulsa. Pemiliknya diketahui merupakan seorang perantau asal Aceh bernama Faisal.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa Tramadol dan Hexymer termasuk obat keras yang penggunaannya wajib dengan resep dokter dan hanya boleh diserahkan melalui fasilitas pelayanan kefarmasian resmi.
Kepala BPOM Taruna Ikrar melalui Humas BPOM Eka Rosmala menjelaskan, pengelolaan dan peredaran obat keras telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Tramadol dan Hexymer merupakan obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter dan hanya boleh diserahkan di fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Eka Rosmala kepada Indonesiadaily.net, belum lama ini.
Eka menambahkan, secara teknis pengawasan peredaran obat dilakukan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di fasilitas pelayanan kefarmasian.
BPOM secara rutin melakukan pengawasan terhadap pengelolaan obat-obatan tersebut untuk mencegah penyalahgunaan,” jelasnya.
BPOM juga menilai maraknya penyalahgunaan Tramadol di masyarakat disebabkan oleh rendahnya tingkat pengetahuan dan kesadaran akan bahaya obat keras.
“Masih banyak masyarakat membeli obat keras tidak melalui sarana kefarmasian resmi, enggan berobat ke dokter, serta memanfaatkan obat tersebut untuk efek rekreatif,” ungkap Eka.
Lebih lanjut, BPOM menegaskan akan meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menindak tegas para pengedar yang menjual Tramadol dan Hexymer secara ilegal.
“Pelanggaran praktik kefarmasian oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Sesuai Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” tegasnya.
Sementara itu, Indonesiadaily.net telah berupaya mengonfirmasi Faisal, yang diduga sebagai pemilik warung, melalui sambungan telepon pada Jumat (16/1/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Penulis: A. Usman Tobias






