Indonesiadaily.net – Besas desus informasi di tengah masayarakat tentang maraknya praktik jual beli BBM subsidi jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dengan nomor 34-166.17 jalan Kapten Dasuki Bakri 88 Cibungbulang Kabupaten Bogor. mMwendengar sebkin derasnya bua bibir ditengah masyarakat. Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas ( BPH Migas). sekitar akan segera melakukan tindakan antisipatif serta prefentif supaya peristiwa itu segeraditnagghunagu.
Melalui bagian ke humasan BPH Migas ketika dikonfirmasi oleh Indonesiadaily.net melalui telepon Seluler Selasa, (2/12/2025) mengenai informasi aadanya penyelewengan BBM bersubsidi dan dilakukan penimbunan kepada Kepala Direktorat Jendral agar segera dilakukan peninjauan dan penindakan.
” Akan segera kami sampaikan pada Pa Dirjen untuk segera dilakukan penindakan,” ujarnya.
Terpisah, penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan aksi curang ini berdasarkan informasi masyarakat dilakukan oleh salah satu ketua paguyaban berinisial SI.Dengan modus menggunakan kendaraan roda 4 merk suzuki carry warna hijau, dengan berkamuflase dengan penggunaan kendaraan lainnya, dengan mudah Hilir mudik menggisi BBM bersubsidi sesuai quota yang dibutuhkan.
Diduga penimbunan ini dilakukan oleh salah satu ketua paguyuban berinisial SI. Dengan modus berbaur dengan kendaraan yang ingin mengisi bahan bakar ke SPBU, Suzuki Carry warna hijau hilir mudik mengisi BBM bersubsidi sampai quota yang diharapkan terpenuhi.Dan BBM bersubsidi tersebut ditimbun oleh SI di gudang miliknya untuk ditampung lalu dijual kembali.
Ketika dikonfirmasi terkait adanya praktek curang ini melalui telepon seluler nya, SI belum memberikan tanggapan nya.
Sekedar mengingatkan, penyalahgunaan BBM bersubsidi yang di atur dalam Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001, pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Penulis : Anto






