Polres Bogor Tindak Tegas Personel “Salah Tangkap” di Parung Panjang

Polres Bogor Tindak Tegas Personel "Salah Tangkap" di Parung Panjang

Indonesiadaily.net – Polres Bogor menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalisme serta kepercayaan publik dengan menjatuhkan sanksi tegas terhadap tiga personel Polsek Parung Panjang yang terbukti melanggar prosedur operasional standar (SOP) pada minggu sore (28/12/25/. Penindakan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindakan tidak sesuai prosedur terhadap seorang warga berinisial AK di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor. Laporan itu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa institusinya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan laporan masyarakat. “Setiap anggota Polri wajib bertindak sesuai hukum dan SOP yang berlaku. Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan objektif sebagai bentuk tanggung jawab institusi,” ujar AKBP Wikha.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (25/12), saat personel Polsek Parung Panjang melakukan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam proses itu, warga berinisial AK turut diamankan untuk dimintai keterangan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan bukti yang mengaitkan AK dengan tindak pidana tersebut. AK kemudian dipulangkan dan dijemput oleh pihak keluarga.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, AK bersama keluarga dan perangkat desa melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor. Laporan itu diterima langsung oleh Kapolres Bogor dan segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebagai bentuk penegakan disiplin internal, Polres Bogor menggelar Sidang Disiplin pada Sabtu (27/12) yang dipimpin oleh Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila. Hasil sidang menyatakan tiga personel Polsek Parung Panjang terbukti melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Ketiganya dijatuhi sanksi berat berupa penempatan khusus selama 21 hari di Rumah Tahanan Polres Bogor, mutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, serta penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan selama satu tahun.

Kapolres Bogor menambahkan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme personel sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan dan menjaga kepercayaan publik,” tutupnya. Saat ini, situasi kamtibmas di wilayah Parung Panjang dan Cigudeg dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. (Dju)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *