Indonesiadaily.net– Dugaan adanya keterlibatan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor SPBU 34-166.17 jalan Kapten Dasuki Bakri nomor 88 Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor, akhirnya sampai ketelinga Pertamina Patra Niaga.
Melalui Juru bicara Robert Marcelino mengatakan, tidak akan memberi ruang bagi para pengusaha SPBU yang berbuat kecurangan.Pertamina juga berkomitmen bila terbukti melakukan kesalahan berat maka akan memutus kerjasama dengan Pertamina.
“Pertamina pada prinsipnya tidak mentolerir SPBU yang melakukan pelanggaran aturan pendistribusian BBM Bersubsidi.
Sesuai dengan UU Migas benar sanksi adalah denda / pidana. Selain itu apabila terbukti bersalah / melanggar maka Pertamina juga dapat memberikan pembinaan kepada SPBU sampai yang terberat adalah PHU (Pemutusan Hubungan Usaha).”.Jelas Robert Marcelino ketika dikonfirmasi Indonesiadaily.net Kamis 04/2025.
Robert Marcelino juga menambahkan, siapapun yang terlibat baik penyalur atau SPBU untuk tidak melakukan kecurangan maka dampaknya jelas merugikan masyarakat luas.
“Maka Pertamina kembali mengingatkan dan mengimbau lembaga penyalur tidak hanya SPBU untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat sesuai aturan yg berlaku.
Adanya Oknum ataupun pihak manapun yang terlibat tentunya akan merugikan pihak SPBU (Pengusaha) terutama Masyarakat sebagai konsumen”ujarnya.
“masyarakat dapat melaporkan hal tersebut ke Pertamina Contact Center di Nomor 135 utk melaporkan dan dilakukan pemeriksaan oleh Pertamina”.Pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Praktik jual-beli Bahan Bakar Mesin (BBM) bersubsidi jenis pertalite yang diduga dilakukan dan dikoordinir oleh ketua paguyuban Safei di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 34-166.17 jalan Kapten Dasuki Bakri no.88 Cibungbulang Kabupaten Bogor sampai ke telinga Kapolsek Kompol Heri Hermawan.
Ketika dikonfirmasi Indonesiadaily.net, Rabu 03/2025 melalui telepon selulernya terkait pihak Aoarat Penegak Hukum Terkesan terjadi pembiaran, karena secara terang terangan para pembisnis curang ini dengan mnggunakan kendaraan berbaur antri dengan pembeli yang lain, Hilir mudik mengisi BBM di SPBU yg sama.. Bahkan ada dugaan keterlibatan pihak pengelola SPBU.
Kapolsek Cibungbulang ini menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan peneguran pada pihak SPBU agar tidak melakukan penjualan pada pihak yang terindikasi akan melakukan kecurangan sehingga berdampak pada kerugian masyarakat luas juga Negara.
” Penangananya sat reskrim bang, Kami sudah menghimbau pemilik pom agar tidak berbuat demikian”.Terang Kompol Heri.
Sekedar mengingatkan, penyalahgunaan BBM bersubsidi yang di atur dalam Pasal 55 UU Migas No. 22 Tahun 2001, pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Penulis : A Usman Tobias






