Indonesiadaily.net – Kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang warga bernama Budi pada 14 September 2018 kembali mencuat. Perkara yang sempat ditangani Polda Metro Jaya tersebut dilaporkan terhenti tanpa kejelasan, meskipun terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum pelapor, Faomasi Laia,
menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi telah mengajukan permohonan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya agar proses hukum atas perkara tersebut dilanjutkan.
“Benar, kami secara tegas mendorong agar perkara ini dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini pernah berjalan, namun kemudian mandek hampir tujuh tahun tanpa kejelasan. Kami menilai hak keadilan klien kami belum terpenuhi, ” ujar Faomasi dalam keterangan tertulisnya.
Faomasi menegaskan bahwa langkah hukum tersebut memiliki dasar yang kuat. Pasalnya, terlapor berinisial S alias Aoh telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Ia juga memaparkan kronologi singkat peristiwa yang dialami kliennya. Kejadian bermula pada Jumat, 14 September 2018, sekitar pukul 11.00 WIB di Toko Muara Teknik, kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Saat itu, Suhari alias Aoh diduga menyebarkan foto keluarga Budi dengan tulisan “WANTED” melalui aplikasi WhatsApp dan media sosial Facebook.
“Tak berhenti di situ, sekitar pukul 11.43 WIB, terlapor kembali mengirimkan foto klien kami dengan narasi bernada ancaman bertuliskan ‘orang ini masih hidup?’ ke dalam grup WhatsApp Muara Baru & Muara Angke,” jelas Faomasi.
Merasa nama baik serta keselamatannya terancam, Budi kemudian mendatangi Suhari alias Aoh untuk meminta klarifikasi. Pertemuan tersebut terjadi sekitar pukul 18.40 WIB di seberang Toko Muara Teknik, milik terlapor.
“Namun upaya klarifikasi itu justru berujung pada dugaan tindakan penganiayaan,” ungkapnya.
Faomasi menambahkan, kliennya mengalami kekerasan fisik berupa pencekikan, pemukulan, hingga tindakan diludahi. Peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh seorang saksi bernama Arif Winata.
Berdasarkan data yang disampaikan kuasa hukum, perkara ini sebelumnya ditangani oleh Unit 3 Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Terlapor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4928/IX/2018/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 15 September 2018. Namun hingga kini, proses hukum tersebut belum juga tuntas.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum pelapor mendesak Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya beserta jajaran penyidik agar segera melanjutkan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap penyidik dapat menjalankan proses hukum ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami percaya masih ada ruang keadilan bagi klien kami,” pungkas Faomasi.
Sementara itu, terkait informasi adanya perkara penganiayaan yang terlapornya telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum tuntas, Indonesiadaily.net mencoba mengonfirmasi Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, melalui sambungan telepon seluler pada Sabtu (27/12/2025). Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi.
Penulis: A. Usman Tobias






