Maraknya Penyelewengan BBM Bersubsidi, Ini Kata Brigjen Polisi Purnawirawan Budi Setiawan

Penyelewengan BBM
Brigjen Polisi Purnawirawan Budi Setiawan.

Indonesiadaily.net – Praktik Jual – beli Bahan Bakar Mesin (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, juga aksi curang yang dilakukan oleh Ketua Paguyuban Safei yang diduga bekerja sama dengan oknum pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 34-166.17.

Briigjen Pol Purnawirawan dan Budayawan Sunda Budi Setiawan angkat bicara.Kurang seriusnya pihak BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga dalam pengawasan, juga ketika dalam pemberantasan,pihak penegak hukum maupun sindikat selalu berujung pada pembohongan publik.
“Sindikat pelaku MIGAS dari dulu sulit diberantas karena yang curang mulai dari hulu sampai hilir ngga ada yang jujur maling semua”.Ujar Budi Setiawan ketika dikonfirmasi Indonesiadaily.net melalui telepon selulernya Kamis, 04/2025.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Jendral purnawirawan bintang satu ini juga berharap agar Pemerintah lebih bijak dalam menentukan kebijakan untuk kepentingan masyarakat.Juga lebih memprioritaskan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.

“Kalau mau tertib harga BBM dan Gas disamakan tidak perlu ada subsidi yang perlu diperjuangkan bagaimana masyarakat bisa cari nafkah”.Pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dugaan adanya keterlibatan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor SPBU 34-166.17 jalan Kapten Dasuki Bakri nomor 88 Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor, akhirnya sampai ketelinga Pertamina Patra Niaga.

Melalui Juru bicara Robert Marcelino mengatakan, tidak akan memberi ruang bagi para pengusaha SPBU yang berbuat kecurangan.Pertamina juga berkomitmen bila terbukti melakukan kesalahan berat maka akan memutus kerjasama dengan Pertamina.

“Pertamina pada prinsipnya tidak mentolerir SPBU yang melakukan pelanggaran aturan pendistribusian BBM Bersubsidi.
Sesuai dengan UU Migas benar sanksi adalah denda / pidana. Selain itu apabila terbukti bersalah / melanggar maka Pertamina juga dapat memberikan pembinaan kepada SPBU sampai yang terberat adalah PHU (Pemutusan Hubungan Usaha).”.Jelas Robert Marcelino ketika dikonfirmasi Indonesiadaily.net Kamis 04/2025.

Robert Marcelino juga menambahkan, siapapun yang terlibat baik penyalur atau SPBU untuk tidak melakukan kecurangan maka dampaknya jelas merugikan masyarakat luas.

“Maka Pertamina kembali mengingatkan dan mengimbau lembaga penyalur tidak hanya SPBU untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat sesuai aturan yg berlaku.
Adanya Oknum ataupun pihak manapun yang terlibat tentunya akan merugikan pihak SPBU (Pengusaha) terutama Masyarakat sebagai konsumen”ujarnya.

“masyarakat dapat melaporkan hal tersebut ke Pertamina Contact Center di Nomor 135 utk melaporkan dan dilakukan pemeriksaan oleh Pertamina”.Pungkasnya.

 

 

 

 

 

ssalamualaikum Wr Wb

 

 

 

Izin menyampaikan Rilis PWI Kota Bogor Berikut ini

Judul dan foto menyesuaikan dengan kebijakan redaksi Masing-masing…
Terima Kasih

#PWIKOTABOGOR #PWI #Sinergitas #ImigrasiBogor #PEKAPWIKotaBogor #IKWIPWIKotaBogor #PWIPeduli
#SIWOPWIKotaBogor #MitraPWI #Sinergitas #RUMAHNYAMANWARTAWAN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *