Kerja Sama Tambang di Bangka Barat Jadi Sorotan, Warga Minta Perusahaan Timah Lebih Terbuka

Kerja Sama Tambang di Bangka Barat Jadi Sorotan, Warga Minta PT Timah Lebih Terbuka

Indonesiadaily.net – PT Timah Tbk diminta bersikap transparan dalam pelaksanaan kerja sama pemanfaatan lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di atas Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit. Isu monopoli dalam pengelolaan tambang mitra kembali mencuat dan memicu kekecewaan masyarakat sekitar wilayah tambang di Bangka Belitung.

Gejolak tersebut mencuat dalam kerja sama pemanfaatan lahan IUP PT Timah yang berada di wilayah HGU PT Gunung Maras Lestari (GML) di Bukit Layang dan HGU PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) di Muntok, Bangka Barat. Dari sejumlah sumber yang dapat dipercaya, namun meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas pertambangan mitra PT Timah di kedua HGU tersebut diduga dikendalikan oleh satu pengusaha berinisial BT.

Bacaan Lainnya

Sumber menyebutkan, sosok tersebut diduga memiliki keterkaitan kepemilikan saham di kedua perusahaan perkebunan sawit, yakni PT GML dan PT GSBL. Hal ini dinilai berimplikasi pada penguasaan kegiatan penambangan melalui sejumlah CV mitra PT Timah yang mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah IUP tersebut.

Adapun CV mitra yang disebut antara lain CV TMR yang memiliki kuasa menambang di HGU PT GML Bukit Layang, serta CV Rivanna yang beroperasi di HGU PT GSBL Muntok, Bangka Barat. Di balik kedua CV tersebut, disebut-sebut terdapat nama BTM yang dinilai memiliki peran sentral dalam pengendalian aktivitas tambang.

Situasi ini menuai kekecewaan masyarakat Dusun Tanjung Punai, Desa Belo Laut. Warga menilai mereka hanya menjadi penonton di wilayah yang secara administratif masuk ke desa mereka sendiri.

“Kami kadang sedih, Bang. Kami mau menambang secara legal dengan menggandeng CV mitra PT Timah yang kami kehendaki, tapi terkesan selalu diputar-putar,” ujar T, salah satu tokoh masyarakat Dusun Tanjung Punai.

Ia menegaskan, apabila kondisi tersebut terus berlanjut tanpa kejelasan dan keterbukaan, masyarakat berharap HGU PT GSBL yang berada di wilayah mereka dapat dicabut dan dikembalikan kepada masyarakat. Menurutnya, pemanfaatan lahan saat ini dinilai hanya menguntungkan segelintir kelompok tertentu.

“Kalau hanya digunakan untuk memperkaya kelompok dan golongan tertentu, ini jelas tidak adil bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.

Masyarakat pun berharap PT Timah sebagai pemegang IUP utama dapat bersikap lebih transparan dalam penerbitan SPK tambang pada lahan IUP yang berada di atas HGU. Transparansi dinilai penting agar pemanfaatan sumber daya alam benar-benar memberikan dampak ekonomi dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat terdampak, bukan justru menimbulkan kesan monopoli.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi PT Timah Tbk serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memperoleh keterangan resmi.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *