Diduga Tak Transparan, Penerbitan SPK PT Timah kepada Dua CV Disorot Pemerhati Sosial

 

Indonesiadaily.net -Penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT Timah Tbk kepada CV TMR dan CV Rivanna menuai sorotan dari pemerhati sosial Bangka Barat, Menkiong. Menkiong menilai kebijakan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas yang seharusnya dijalankan oleh perusahaan milik negara.

Bacaan Lainnya

Menurut Menkiong, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Timah memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh proses penerbitan SPK, khususnya di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Penerbitan SPK di sejumlah IUP, termasuk yang berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT GSBL dan PT GML, terkesan tertutup. Tidak terlihat adanya ruang bagi CV lain untuk ikut serta sebagai pembanding, padahal luas wilayahnya mencapai ratusan hektare,” ujar Menkiong, Selasa (30/12/2025).

Ia juga menyoroti kemampuan finansial mitra kerja PT Timah yang berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV). Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, omzet maksimal CV dibatasi hingga Rp50 miliar per tahun, yang dihitung dari nilai penjualan kotor hasil usaha pertambangan.

“Jika produksi bijih timah dalam satu hari bisa mencapai sekitar tujuh ton, perlu dihitung berapa nilai ekonominya dalam satu bulan atau satu tahun. Apakah masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak, ini perlu dikaji,” katanya.

Menkiong menilai kondisi tersebut berpotensi mengarah pada praktik monopoli dalam kegiatan penambangan di wilayah IUP yang berada di dalam HGU. Ia juga mempertanyakan apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang dapat berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Timah belum memberikan tanggapan resmi. Rahendra, pejabat PT Timah yang disebut memiliki kewenangan dalam penerbitan SPK, belum merespons konfirmasi yang dikirimkan terkait prosedur dan mekanisme penerbitan SPK di wilayah IUP PT Timah dalam kawasan HGU

Sementara itu, salah satu pejabat PT GSBL yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa seluruh urusan penambangan di wilayah HGU perusahaan mereka sepenuhnya diserahkan kepada PT Timah.

“Kami tidak punya banyak pilihan. Sebagai pemegang HGU, kami menyadari sulit untuk menolak kebijakan perusahaan plat merah yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan tersebut berdampak pada kebun kelapa sawit milik perusahaan yang masih produktif. Sawit yang ditanam sejak 2017 tersebut saat ini masih berada dalam masa panen optimal.

“Secara usia, sawit masih sangat produktif. Namun jika memang dibutuhkan untuk kepentingan negara dan PT Timah memerlukan bijih timah demi menjaga produktivitas perusahaan, kami hanya bisa menerima,” katanya.

Isu ini pun memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu. Apakah kondisi tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, menjadi perhatian publik dan pihak berwenang.(*)

 

Penulis : Mohamad Effendi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *