Indonesiadaily.net – Penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT Timah Tbk kepada CV TMR dan CV Rivanna menuai sorotan. Pemerhati sosial Bangka Barat, Menkiong, menilai kebijakan tersebut perlu diselidiki lebih lanjut karena diduga melanggar prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh perusahaan milik negara.
Menurut Menkiong, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Timah wajib memastikan seluruh proses penerbitan SPK, khususnya di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, ia menilai selama ini proses tersebut terkesan tertutup, terutama pada wilayah yang memiliki potensi cadangan timah besar.
“Penerbitan SPK di sejumlah IUP, termasuk yang berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT GSBL dan PT GML, terkesan sangat tertutup. Tidak ada ruang bagi CV lain untuk menjadi pembanding, padahal luas wilayahnya mencapai ratusan hektare,” ujar Menkiong, Selasa (30/12).
Ia juga menyinggung kemampuan finansial mitra kerja PT Timah yang berbentuk CV. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, batas omzet maksimal CV ditetapkan sebesar Rp50 miliar per tahun. Omzet tersebut dihitung dari nilai penjualan kotor hasil usaha pertambangan.
“Jika dalam satu hari produksi bijih timah bisa mencapai 7 ton, berapa nilai ekonomi yang dihasilkan dalam sebulan atau setahun? Ini perlu dikaji apakah masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menkiong menilai kondisi tersebut berpotensi mengarah pada praktik monopoli dalam kegiatan penambangan di wilayah IUP yang berada di dalam HGU. Ia pun mempertanyakan apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Saat dikonfirmasi, Rahendra, pejabat PT Timah yang disebut memiliki kewenangan dalam penerbitan SPK, belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diturunkan, pesan singkat yang dikirimkan media terkait prosedur dan mekanisme penerbitan SPK di IUP PT Timah dalam wilayah HGU belum mendapat jawaban.
Sementara itu, salah satu pejabat PT GSBL yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa seluruh urusan penambangan di wilayah HGU mereka diserahkan sepenuhnya kepada PT Timah. Ia mengaku pihaknya tidak memiliki banyak pilihan dalam menyikapi kebijakan tersebut.
“Kami sadar tidak mungkin melawan kebijakan perusahaan plat merah sebagai kepanjangan tangan pemerintah. Kami pasrah saja,” ujarnya.
Ia menambahkan, aktivitas penambangan tersebut berdampak pada kebun sawit yang masih produktif. Sawit yang ditanam pada 2017 itu, menurutnya, masih berada dalam masa panen raya.
“Kalau dilihat usia sawitnya, masih sangat produktif. Tapi bagaimana lagi, kalau memang dibutuhkan untuk kepentingan NKRI dan PT Timah membutuhkan bijih timah demi produktivitas perusahaan, kami bisa berbuat apa,” katanya mengakhiri, sembari menghela napas.
Isu ini pun memunculkan pertanyaan lebih lanjut mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya pihak tertentu. Apakah indikasi tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi, dan patutkah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, menjadi pekerjaan rumah bagi pihak berwenang.***






