Indonesiadaily.net- Bebasnya peredaran obat daftar G jenis Tramadol dan heximer, membuat resah para orang tua khususnya warga Griya Benda Asri, Desa Benda, Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar melalui bidang kehumasan Eka Rosmala angkat bicara. Tramadol dan Heximer masuk dalam golongan obat tertentu.
“Tramadol dan Hexymer merupakan obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter dan harus diserahkan di fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Eka pada Indonesiadaily.net, Selasa 23 Desember 2025
Eka Rosmala juga menambahkan, secara teknis, pengawasan peredaran obat dilakukan sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 24 tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat.
“Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian. BPOM secara rutin melakukan pengawasan terhadap pengelolaan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi di fasilitas pelayanan kefarmasian,” paparnya.
Selain itu, BPOM juga mengungkapkan, pentingnya pengetahuan akan membuat masyarakat lebih pintar untuk tidak menggunakan obat obatan tersebut.
“Masih ditemukannya masyarakat yang menyalahgunakan tramadol dapat disebabkan oleh karena pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan keamanan, manfaat, dan mutu obat masih rendah. Saat ini masih terjadi transaksi atau pembelian obat termasuk obat keras yang dilakukan tidak melalui fasilitas pelayanan kefarmasian yang berwenang melakukan penyerahan obat. Selain itu, terdapat kecenderungan masyarakat enggan berobat ke dokter untuk mendapatkan resep,” ungkap Humas BPOM.
“Kemudian, munculnya penyalahgunaan obat keras oleh masyarakat karena mereka memanfaatkan obat tersebut untuk mendapatkan efek rekreatif yang berdampak terhadap bertambahnya penyalahgunaan tramadol,” tambahnya.
BPOM juga menegaskan, bagi para pengedar Tramadol dan Heximer yang menjual bebas kepada kalangan remaja dan dewasa, BPOM akan meminta Polri untuk segera melakukan tindakan tegas.
“Obat keras seperti tramadol ini harus dikelola oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif (seperti peringatan sampai dengan penghentian sementara kegiatan berusaha) dan juga dapat dikenai sanksi pidana. Pelanggaran praktik kefarmasian terkait dengan obat keras oleh setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah diatur dalam Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta,” tegas.
Terpisah, berdasarkan informasi yang dihimpun, Indonesiadaily.net mencoba menghubungi melalui telepon seluler, Selasa 23 Desember 2025, untuk mengkonfirmasi dugaan seorang pengedar wanita yang biasa disapa bunda terkait peredaran obat daftar G di ruko Griya Benda Asri, namun sampai berita ini diturunkan tidak bisa dihubungi.***






