Indonesiadaily.net – Kepala Desa Mukti Jaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, berinisial RN, dilaporkan kuasa hukum seorang warga Bogor terkait dugaan pengambilan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan jaminan utang piutang senilai Rp500 juta.
SHM tersebut merupakan agunan pinjaman yang diberikan warga berinisial AY kepada almarhum Lanin, mantan Kepala Desa Mukti Jaya yang juga merupakan suami RN, dalam kurun waktu 2015 hingga 2018. Setelah Lanin meninggal pada 2021, kewajiban pembayaran utang disebut beralih kepada ahli waris, yakni RN. Namun menurut pihak kreditur, selama empat tahun utang tersebut tidak kunjung diselesaikan.
Kuasa hukum AY, Abdul Rozak dari Kantor Advokat 9 Bintang, menjelaskan bahwa RN meminta SHM tersebut dengan alasan kebutuhan administrasi. Namun setelah diserahkan, sertifikat tak kunjung dikembalikan.
“SHM itu diberikan klien kami karena kepercayaan dan hubungan baik dengan almarhum. Saat itu memang tidak ada tanda terima atau bukti tertulis,” ujar Rozak saat ditemui di kawasan Bogor Utara, Selasa (18/11/2025) malam.
Menurutnya, pihaknya telah melayangkan dua kali somasi, masing-masing pada 14 dan 18 November 2025. Pada upaya somasi kedua, pihaknya mengaku mengalami dugaan intimidasi oleh asisten rumah tangga di kediaman RN.
“Surat somasi hanya diterima oleh pembantu rumah tangga. Saat itu terjadi dugaan intimidasi karena yang bersangkutan sempat mengambil pisau ketika menerima surat,” kata Rozak.
Pihak AY memberi waktu tujuh hari kepada RN untuk mengembalikan sertifikat atau melunasi kewajiban utang. Jika tidak, kasus tersebut akan dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan pencurian dokumen sertifikat serta pelanggaran kode etik aparatur pemerintah desa.
Hingga saat ini, RN belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon. (DJ)



