Bisnis Rokok Tanpa Cukai Janjikan Keuntungan Besar

 

Indonesiadaily.net – Maraknya peredaran rokok tanpa cukai disalah satu Pasar tradisional Cicurug Kabupaten Sukabumi kian tak terkendali. Bahkan diduga beberapa kios digunakan oleh beberapa pemilik untuk melakukan transaksi haramnya pada pengecer.

Bacaan Lainnya

Salah satunya kios koh alimin yang diduga sebagai penyuplai bagi pengecer / Warung warung kecil di beberapa Desa dikecamatan Cicurug.Menurut narasumber berinisial AP salah satu pelanggan ( Penjual eceran) ketika dikonfirmasi Indonesiadaily.net, Senin/23/11/2025, mengatakan bahwa pembelian rokok tanpa cukai tersebut dibeli dari dua agen yang berada dipasar Cicurug.

” Saya kadang beli di dua toko, satu di koh Alimin dan Toko Eddy.Belanjanya tidak banyak hanya sekitar 4 Bal dan itu saya bayar ke mereka sistim hutang sebagian”.Jelas AP ketika ditemui Indonesiadaily.net selesai melakukan transaksi dengan dua toko tersebut.

Ditempat terpisah, tim media juga melakukan konfirmasi ke kios Koh Alimin mengenai adanya dugaan penimbunan dan penjualan rokok tanpa Cukai yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, Senin -23/11/2025.Saat dikonfirmasi Koh Alimin menegaskan, bahwa dirinya hanya sebatas memfasilitasi bilamana ada pelanggan kios memesan rokok tanpa cukai yang harga jualnya relatif lebih murah.

” Saya cuma memfasilitasi ketika ada yang memesan, dan itu juga karena sepi penjualan saat ini”.Ujar Koh Alimin pada Indonesiadaily.net dan awak media yang lain.

Koh Alimin juga menambahkan bahwa yang menjual rokok tanpa cukai dipasar tradisional Cicurug bukan hanya dirinya.” Dan lagi bukan toko saya saja, Toko Eddy dan beberapa kios juga pada menjual besar besaran”.Tegasnya.

Sekedar mengingatkan : Menjual dan membeli rokok tanpa cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terutama pada Pasal 54 dan 56. Pelanggaran ini memiliki sanksi pidana seperti penjara minimal 1 tahun hingga 5 tahun, serta denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Rokok tanpa cukai termasuk kategori ilegal karena tidak memenuhi bukti pelunasan cukai yang ditandai dengan pita cukai resmi.

Peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian bagi Negara karena tidak adanya beban cukai yang seharusnya menjadi pemasukan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *