Andi Maisara Ajukan Kasasi ke MA, Gugat Kewenangan Relatif Pengadilan Agama Pontianak

 

Indonesiadaily.net – Andi Maisara binti Andi Mahmud Sessu melalui kuasa hukumnya, Herwandy Baharuddin, S.H., M.H., resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas Putusan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Nomor 31/Pdt.G/2025/PTA.Ptk yang menguatkan putusan Pengadilan Agama Pontianak Nomor 251/Pdt.G/2025/PA.Ptk.

Bacaan Lainnya

Langkah hukum ini diambil karena pihak pemohon menilai majelis hakim di tingkat pertama dan banding keliru dalam menerapkan hukum dan mengabaikan prinsip peradilan yang adil (fair trial). Salah satu poin utama keberatan adalah penentuan **kompetensi relatif** Pengadilan Agama Pontianak yang dinilai tidak tepat.

Dalam memori kasasinya, Andi Maisara menilai hakim Judex Facti, tidak mempertimbangkan kondisi psikologis termohon, yang disebut sedang mengalami trauma berat dan menjalani perawatan di sebuah pondok pesantren yang berfungsi sebagai tempat rehabilitasi.

Pemohon menyebut tempat tersebut juga dihuni oleh individu dengan gangguan jiwa, epilepsi, dan autisme.

Selain itu, pemanggilan sidang disebut dilakukan ketika termohon tidak dalam kondisi sadar penuh dan tidak mampu berkomunikasi normal, sehingga tidak bisa membela hak-haknya secara hukum. Hal ini, menurut pemohon, melanggar asas equality of arms dalam peradilan yang adil.
Lebih lanjut, Herwandy menilai Pengadilan Agama Pontianak, tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa perkara tersebut.

Berdasarkan bukti yang diajukan, akad nikah dan domisili termohon berada di Enrekang, Sulawesi Selatan, bukan di Pontianak.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, perkara ini seharusnya tidak diperiksa di Pengadilan Agama Pontianak,” ujar Herwandy Baharuddin di Pontianak, Sabtu 8 November 2025.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *