RECOFTC Indonesia dan Kementerian Kehutanan Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pendamping Perhutanan Sosial Berbasis AGP

RECOFTC Indonesia dan Kementerian Kehutanan Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pendamping Perhutanan Sosial Berbasis AGP. (Istimewa/Indonesiadaily.net).

 

Indonesiadaily.net — RECOFTC Indonesia bersama Kementerian Kehutanan, ASEAN, dan ClientEarth menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pendamping dan Staf Perhutanan Sosial Berbasis ASEAN Guiding Principles (AGP) di Hotel Peninsula, Jakarta, pada 28–30 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini diikuti oleh fasilitator, staf pengelola perhutanan sosial, serta aparatur kehutanan daerah dari berbagai provinsi, antara lain Lampung, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Bogor, dan Yogyakarta.

Peserta berasal dari unsur Dinas Kehutanan/Lingkungan Hidup, Balai Perhutanan Sosial, serta Direktorat Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Pelatihan ini bertujuan memperkuat kemampuan teknis dan kelembagaan aparatur kehutanan daerah dalam memahami serta mengimplementasikan prosedur perizinan Perhutanan Sosial secara partisipatif, transparan, dan berbasis hak.

Kegiatan ini merupakan lanjutan kolaborasi antara RECOFTC dan ClientEarth yang selama ini mendampingi Pemerintah Indonesia dalam pengembangan kebijakan Perhutanan Sosial di bawah kerangka kerja ASEAN Working Group on Social Forestry (AWG-SF).

Sejak 2019, keterlibatan ClientEarth dengan Kementerian Kehutanan dimulai ketika RECOFTC Indonesia mendukung AWG-SF mengembangkan Pedoman Regional pertama untuk Kerangka Hukum Kehutanan Sosial yang Efektif.

Indonesia menjadi salah satu negara paling aktif dalam proses tersebut, menunjukkan komitmen kuat terhadap penguatan tata kelola kehutanan sosial.

Direktur RECOFTC Indonesia, Gamma Galudra, menyatakan pelatihan ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan praktik Perhutanan Sosial di Indonesia sejalan dengan standar tata kelola kehutanan yang baik di kawasan ASEAN.

“Melalui pelatihan ini, kita ingin menghubungkan kebijakan dengan realitas di lapangan,” ujar Gamma, Jum’at 31 Oktober 2025.

Kegiatan turut dibuka oleh Dr. Ahmad Dany Sunandar, S.Hut., M.Si., Kasubdit Penyiapan Persetujuan Perhutanan Sosial, Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan.

Dalam paparannya, Dany menjelaskan bahwa kebijakan Perhutanan Sosial di Indonesia telah berkembang sejak Keputusan Menteri Kehutanan No. 622/1995 tentang Hutan Kemasyarakatan hingga menjadi program strategis nasional melalui berbagai regulasi terbaru, termasuk UU Cipta Kerja, PP No. 23/2021, dan PermenLHK No. 9/2021 serta No. 4/2023.

“Masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat adalah pelaku utama dalam pengelolaan hutan negara, hutan hak, dan hutan adat.

Melalui berbagai inisiatif seperti Integrated Area Development (IAD) di 62 kabupaten/kota, pemerintah mendorong kolaborasi lintas pihak berbasis pendekatan multipihak,” jelas Dany.

Pelatihan selama tiga hari ini menekankan pendekatan berbasis pengalaman peserta sebagai sumber belajar utama.

Materi pelatihan mencakup pemahaman Prosedur Penetapan PIAPS (Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial), mekanisme persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, hingga sosialisasi hasil kajian Legal Gap Assessment yang dilakukan ClientEarth di Lampung dan Lombok.

Kajian tersebut mengidentifikasi kesenjangan regulasi antara ASEAN Guiding Principles dan kebijakan nasional.

Penasihat hukum dan kebijakan ClientEarth, Amalia Rodriguez Fajardo, menjelaskan bahwa AGP berfungsi sebagai dasar memperkuat kebijakan nasional kehutanan sosial.

“Prinsip-prinsip panduan ASEAN dapat menjadi dasar untuk memperkuat kerangka hukum dan kebijakan nasional, dengan tujuan meningkatkan akses masyarakat lokal terhadap program kehutanan sosial di tingkat tapak,” ungkap Amalia.

Pelatihan ini tidak hanya menjadi ajang peningkatan kapasitas teknis, tetapi juga ruang refleksi dan pertukaran pengalaman lintas daerah.

Peserta diharapkan dapat menerapkan hasil pembelajaran dengan menyusun dan menjalankan Rencana Tindak Lanjut di daerah masing-masing.

Salah satu peserta, Cecep, penyuluh kehutanan di Dinas Kehutanan Wilayah II Jawa Barat, mengaku mendapatkan inspirasi baru.

“Saya terinspirasi membuat gudang sorgum untuk mendukung ketahanan pangan. Dari pertemuan ini saya mendapat masukan, seperti solusi pengendalian hama dengan burung hantu,” ujarnya.

Sementara itu, Istiana, anggota Kelompok Kerja Perhutanan Sosial Provinsi Banten, menilai metode pelatihan sangat menarik.

“Metode pembelajaran sangat bagus dan tidak menekan. Saya akan menerapkan pendekatan serupa dalam sosialisasi perhutanan sosial di daerah,” tuturnya.

Dengan terselenggaranya pelatihan ini, RECOFTC, ClientEarth, dan Kementerian Kehutanan berharap praktik Perhutanan Sosial di Indonesia semakin selaras dengan prinsip tata kelola hutan berkelanjutan yang diakui di tingkat ASEAN dan internasional.***

Penulis : Ibnu Galansa

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *