Ketua Kombas Babel Dukung Gugatan Masyarakat terhadap PT Gunung Maras Lestari

 

Indonesiadaily.net – Ketua Komunitas Masyarakat Bangka Serumpun (Kombas) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mohamat Efendi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil Taufik Kariyanto selaku perwakilan masyarakat terdampak aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Gunung Maras Lestari (GML).

Bacaan Lainnya

Menurut Efendi, gugatan tersebut merupakan bentuk perjuangan masyarakat dalam menuntut hak atas kebun plasma yang seharusnya diberikan oleh pihak perusahaan. Ia menilai, sejak Hak Guna Usaha (HGU) diterbitkan, PT Gunung Maras Lestari tidak menjalankan kewajiban menyerahkan kebun plasma kepada warga di sekitar wilayah operasinya.

“Langkah hukum yang dilakukan Pak Taufik Kariyanto patut kita dukung bersama, karena beliau memperjuangkan hak masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan. Ada delapan desa yang terdampak, yakni Desa Bukit Layang, Mabet, Mangkak, Bakam, Puding, Dalil, Penyamun, dan Sempan,” ujar Efendi dalam keterangannya.

Efendi menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 27, setiap perusahaan perkebunan wajib memberikan 20 persen dari luas HGU yang dimilikinya untuk kebun plasma masyarakat sekitar. Namun, hingga kini, kewajiban tersebut belum dipenuhi oleh PT Gunung Maras Lestari.

Selain persoalan plasma, Efendi juga menyoroti adanya dugaan bahwa sebagian lahan HGU perusahaan tersebut masuk ke kawasan hutan. Ia menyebutkan, sekitar 64 hektare area HGU PT Gunung Maras Lestari diduga tumpang tindih dengan kawasan hutan dan konsesi milik PT Timah Tbk.

“Kami meminta pemerintah dan instansi terkait untuk meninjau ulang pengawasan terhadap aktivitas perusahaan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, maka perpanjangan HGU yang akan berakhir pada tahun 2028 sebaiknya tidak diberikan,” tegasnya.

Efendi menambahkan, keberadaan sengketa dan belum tuntasnya kewajiban perusahaan terhadap masyarakat menjadi alasan kuat agar HGU tersebut tidak diperpanjang sebelum semua persoalan dinyatakan clear and clean.

“Pemerintah harus berpihak pada masyarakat. Jangan sampai hak-hak rakyat diabaikan sementara perusahaan dibiarkan beroperasi tanpa tanggung jawab,” pungkas Ketua Kombas Bangka Belitung itu.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *