Indonesiadaily.net – Seorang perempuan berinisial DP (32), warga Kabupaten Bogor, bersama anak perempuannya ANP (8), melayangkan tuntutan hukum terhadap suaminya berinisial R, seorang pejabat eselon II.a di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.
Tuntutan tersebut dilayangkan DP melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, atas dugaan penelantaran istri dan anak yang telah berlangsung sejak tahun 2024.
Pernikahan Sah dan Anak Berusia 8 Tahun
Berdasarkan dokumen yang dimiliki, DP merupakan istri sah R yang pernikahannya tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai seorang anak perempuan, ANP, yang kini berusia delapan tahun.
Pada awal pernikahan, pasangan ini menjalani kehidupan rumah tangga yang harmonis dan tinggal bersama di Kota Bogor. Namun, sejak R mulai bertugas di OKU Selatan, hubungan keduanya mulai merenggang.
Mulai Jarang Pulang dan Tidak Menafkahi
Sekitar tahun 2024, R mulai jarang pulang ke rumah dan lebih sering berada di luar daerah, terutama di OKU Selatan. Komunikasi antara pasangan ini disebutkan semakin jarang dan dingin. DP mengaku mulai merasakan kurangnya perhatian, kasih sayang, dan tanggung jawab dari suaminya.
Puncaknya terjadi pada awal tahun 2025, ketika R dinilai telah sepenuhnya mengabaikan kewajibannya sebagai suami dan ayah. Ia tidak lagi memberikan nafkah secara layak dan rutin, baik nafkah lahir berupa kebutuhan ekonomi, maupun nafkah batin sebagai bentuk tanggung jawab emosional dan moral terhadap keluarganya.
“Suami saya hanya sesekali mengirimkan uang dalam jumlah kecil dan tidak menentu. Alasannya selalu soal keterbatasan finansial, padahal ia seorang pejabat aktif,” ungkap DP kepada kuasa hukumnya.
Hidup Terlantar, Minta Bantuan Hukum
Akibat penelantaran tersebut, DP dan anaknya mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari seperti makan, pendidikan, dan layanan kesehatan. Merasa tidak mendapatkan keadilan, DP akhirnya menggandeng Kantor Hukum Sembilan Bintang untuk menempuh jalur hukum.
Randi Hadinata, S.H., selaku kuasa hukum DP, menyatakan bahwa tindakan R telah melanggar prinsip dasar tanggung jawab dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan,
Kompilasi Hukum Islam, dan
Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Ini bukan hanya soal moral dan agama, tetapi juga pelanggaran hukum positif. Kami menilai ada unsur kekerasan dalam rumah tangga secara ekonomi sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ujar Randi.
Dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Al-Nasa’i disebutkan:
“Cukuplah seseorang dianggap berdosa bila ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.”
Upaya Hukum dan Somasi
Managing Director Kantor Hukum Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail, menyayangkan sikap R yang dianggap tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga secara kekeluargaan.
“Kami telah dua kali mengundang R untuk hadir ke kantor, namun tidak pernah datang. Somasi pun sudah kami layangkan, tetapi tidak direspons. Klien kami, DP, masih sangat bijak karena masih membuka pintu penyelesaian secara damai,” tegas Anggi.
Ia menambahkan, jika R tetap tidak kooperatif, pihaknya siap melanjutkan proses hukum dengan melaporkan dugaan penelantaran ke kepolisian.
“DP adalah perempuan tangguh yang tetap menggunakan hatinya, meski telah diperlakukan tidak adil. Sementara suaminya, yang seharusnya menjadi pemimpin dan pelindung, justru lari dari tanggung jawab. Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur pidana,” ujar Anggi.(*)






