Indonesiadaily.net – Paguyuban Konsumen Apartemen Gardenia melakukan audiensi bersama Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor pada Senin 29 September 2025.
Pertemuan ini digelar untuk mencari solusi atas mangkraknya pembangunan Apartemen Gardenia yang berlokasi di Jalan KS Tubun/Jalan Raya Jakarta Bogor No. 102, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara.
Ketua Paguyuban Konsumen, Purwanto, menuturkan apartemen yang dibangun oleh PT Duta Senawijaya Mandiri (DSM) sejak 2014 itu hingga kini belum juga diselesaikan.
Padahal, pada April 2017 proyek seharusnya sudah rampung dengan total 1.539 unit yang terbagi dalam dua tower, Rafflesia dan Bogenvile.
“Pembangunan terhenti sejak 2019. Berbagai upaya hukum sudah kami tempuh, mulai dari gugatan perdata, mediasi melalui DPRD Kota Bogor, hingga pengaduan ke Presiden RI. Namun hingga sekarang tidak ada titik terang,” kata Purwanto.
Perjalanan hukum proyek ini cukup panjang. Setelah tercapainya kesepakatan homologasi pada 2021, PT DSM dinyatakan wanprestasi karena gagal menyelesaikan pembangunan hingga Desember 2023.
Bahkan, pada Mei 2024, pengadilan sempat memutuskan perusahaan pailit karena memiliki utang lebih dari Rp500 miliar kepada berbagai pihak, termasuk sekitar Rp60 miliar kepada konsumen.
Namun, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) PT DSM pada November 2024 sehingga kewajiban pembangunan kembali berada di tangan pengembang.
Hingga kini, konsumen masih menunggu realisasi janji tersebut. Mereka berharap Pemerintah Kota Bogor ikut bertanggung jawab, mengingat proyek ini sejak awal mendapat izin serta dukungan penuh dari pemerintah daerah.
“Kami meminta Pemkot Bogor memediasi pertemuan dengan pemilik PT DSM, Laurent Takke, agar ada kepastian pembangunan,” tambah Purwanto.
Konsumen tetap berharap adanya solusi nyata agar pembangunan bisa kembali berjalan, setelah lebih dari satu dekade menunggu hak mereka atas unit apartemen yang telah dibeli sejak 2013.
Menanggapi hal itu, Analis Hukum Ahli Madya Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Yulia Anita Indrianingrum, menyatakan pihaknya siap memfasilitasi konsumen dan pengembang.
“Kami mencoba membantu warga dalam penyelesaian persoalan Apartemen Gardenia. Harapannya ada ikhtiar perdamaian antara konsumen dengan pengembang,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan Pemkot Bogor belum dapat memberikan pernyataan resmi lebih lanjut karena masih menunggu salinan dokumen dari warga.***
Penulis : Ibnu Galansa



