Lapor Pak Gubernur! TI Gerbok Rampas Mata Pencaharian Rakyat

Lapor Pak Gubernur! TI Gerbok Rampas Mata Pencaharian Rakyat

Indonesiadaily.net – Keberadaan aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) Rajuk/Gerbok di kawasan Hutan Produksi Sungaiselan kembali menuai sorotan.

Tambang yang diduga ilegal dan disebut-sebut dimiliki oleh kolektor timah berinisial KL, dinilai telah merampas ruang hidup warga lokal, khususnya Nazarudin, warga Kelurahan Sungaiselan.

Bacaan Lainnya

Nazarudin mengaku kehilangan sumber penghasilan akibat keberadaan sekitar 15 unit TI Rajuk di lokasi yang sebelumnya dikelolanya secara mandiri bersama saudara-saudaranya.

“Sudah tiga tahun kami menggantungkan hidup dari mengelola tanah ini. Tapi sejak TI Rajuk masuk, kami dipaksa berhenti. Bahkan, seperti diusir,” ungkap Nazarudin kepada media, Senin (28/7).

Tak hanya kehilangan lahan garapan, Nazarudin juga menyebut dirinya menjadi korban fitnah. Ia dituduh menghina masjid yang menerima sumbangan dari aktivitas tambang tersebut. Padahal, menurutnya, ia dan keluargalah yang selama ini memperbaiki akses jalan menuju kawasan tambang.

“Setelah jalan bagus, kami malah tidak dihargai. Saya juga diminta tanda tangan surat pernyataan untuk tidak lagi mengelola lahan, seolah-olah saya bersalah. Padahal, saya tidak pernah mengatakan atau melakukan hal yang dituduhkan itu,” tambahnya.

Ketua RW 002 Kelurahan Sungaiselan, Rizal Waldi, yang juga seorang guru PPPK, membenarkan adanya ketegangan antara warga dengan Nazarudin. Ia menyebut ada permintaan dari warga agar Nazarudin meminta maaf karena dianggap menyakiti perasaan masyarakat terkait ucapan soal masjid.

“Warga menilai perkataan Nazarudin tidak pantas. Karena itu, diminta klarifikasi dan permintaan maaf,” ujar Rizal.

Namun, soal kepemilikan TI Rajuk, pernyataan Rizal bertolak belakang dengan kesaksian salah satu pekerja tambang yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, tambang tersebut bukan milik warga lokal, melainkan milik KL dan AL, di mana KL disebut sebagai kolektor timah.

“Kami cuma pekerja. Rata-rata dari luar, bukan warga Sungaiselan. Pemilik TI ini KL dan saudaranya AL,” ujar sumber tersebut.

Harapan Penutupan TI Rajuk dan Keadilan Sosial

Nazarudin berharap aparatur penegak hukum (APH) turun tangan dan segera menutup aktivitas TI Rajuk tersebut. Ia dan keluarganya ingin kembali mengelola lahan untuk mencukupi kebutuhan hidup, seperti yang telah dilakukan selama tiga tahun terakhir.

“Kami hanya ingin hidup tenang dan bisa berusaha lagi seperti dulu. Harapan saya, tambang ilegal ini ditutup,” pungkas Nazarudin.

Kisruh soal tambang ilegal di wilayah Sungaiselan ini menambah daftar panjang konflik agraria dan tambang di Bangka Belitung. Keterlibatan oknum kolektor dan dugaan pembiaran dari aparat setempat akan menjadi perhatian publik dan pengawas hukum.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *