Indonesiadaily.net, Surabaya – Polemik pernyataan Lukman Edy mengenai dewan syuro berbuntut panjang. Kali ini giliran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB tersebut ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Ketua DPC PKB Surabaya Musyafak Rouf, pelaporan tersebut dilakukan karena pernyataan dari Lukman Edy merugikan PKB.
“Tentunya merugikan kita, seolah kita (PKB) tidak transparan, tidak mau diaudit dan lain-lain,” kata Rouf.
Atas dasar itu Musyafak ditemani oleh jajaran pengurus DPC PKB melapor ke Polrestabes Surabaya.
“Karena itu kami laporkan Saudara Lukman Edy diduga melakukan pencemaran nama baik dan berita bohong sesuai Undang-undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik),” ujar Ketua DPC PKB Surabaya.
Laporan DPC PKB itu telah diterima oleh Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan : STTLPM/559/VIII/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Masih pengaduan,” ujar Haryoko singkat.
Sebelumnya Lukman Edy mengatakan berdasarkan hasil Muktamar PKB di Bali, peran Dewan Syuro yang berkurang mengakibatkan dinamika di dalam internal PKB serta relasinya dengan PBNU.
“Semenjak Muktamar di Bali itu sebagian besar kewenangan Dewan Syuro itu dihapus di dalam AD/ART, sehingga peran Dewan Syuro tidak terlihat lagi dan itu di semua tingkatan dari DPW dan DPC hingga DPP,” kata Lukman.
Penulis : Fino
Editor : Sigit!





