Indonesiadaily.net — Mudahnya para remaja menkonsumsi obat-obatan kertas golongan daftar G menjadi perhatian serius Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN pun mendesak kepolisian agar menindak tegas pengedar obat daftar G ini.
Kondisi serupa yang terjadi di Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, juga menjadi sorotan BNN.
Kemudahan remaja mendapatkan obat daftar G diduga ada ketidakpedulian pihak Pemerintah Daerah Tangerang juga Aparat Penegak Hukum (APH).
Obat golongan G (gevaarlijk: berbahaya) atau Ethical. Obat keras ini biasanya ditandai dengan lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam, serta huruf K berwarna hitam.
Obat ini hanya bisa dibeli sesuai dengan peraturan yang berlaku atau hanya bisa dibeli dengan resep dokter.
BNN memprediksikan pengawasan peredaran obat-obatan daftar G ke depannya akan menjadi masalah khususnya dalam penanganan permasalahan narkoba di Indonesia.
Pasalnya, obat-obatan daftar G yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (new psychoactive substances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika.
Obat daftar G kerap dikonsumsi remaja sehingga berdampak negatif misalnya terjadinya tawuran dan kriminalitas lainnya.
Menurut Karo Humpro BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo, Selasa, 27 Agustus 2024, menjelaskan, penindakan terhadap penyalahgunaan obat daftar G hanya pihak kepolisian yang berhak. Pihak kepolisian juga berhak melakukan penangkapan dan dapat menjerat pelaku dengan Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 UU RI nomor 36 Tahun 2009.
“Ranahnya pihak kepolisian itu dan untuk pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang kesehatan,” singkatnya kepada Indonesiadaily.net.
Sebelumnya diberitakan, warga Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, mengeluhkan keberadaan toko obat yang menjual obat daftar G.
Obat keras dalam daftar G yang dijual bebas ini banyak dikonsumsi remaja di Kelurahan Sukabakti.
Keluhan tersebut seperti disampaikan Mar, salah satu warga yang tinggal di sekitar toko obat penjual daftar G di Sukabakti. Ia mengaku kuatir terhadap perkembangan putra-putrinya dan meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan tindakan tegas.
“Saya mewakili beberapa orangtua kuatir dengan adanya toko obat yang menjual obat-obatan yang dilarang dijual bebas karena berbahaya bagi anak-anak kami bila sampai tergoda dan mengkonsumsinya. Oleh karena itu kami mohon pihak kepolisian segera menutup toko tersebut,” tegas Mar, Jumat, 9 Agustus 2024.
Terpisah, Hendra, penjaga toko yang disebut oleh warga, menjelaskan bahwa dirinya hanya karyawan dan tidak mengetahui apapun karena sudah ada yang mengurusnya.
“Saya tidak tahu karena baru buka beberapa minggu. Kalau pemilik toko namanya Muklis dan untuk mengurus di lapangan Bu Hesty,” akunya, Jumat, 9 Agustus 2024.
(Anto)






