Indonesiadaily.net- Sejumlah massa yang menamai dirinya ‘#JusticeForDiniSera’ menggeruduk Pengadilan Negeri Surabaya Senin (29/7/2024). Aksi ini buntut dari putusan hakim yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang dilakukan kepada Dini Sera Afrianti.
Sejak jam 10 pagi mereka sudah berkumpul di depan PN Surabaya di Jalan Arjuno. Mereka membawa berbagai poster yang berisi tuntutan #JusticeForDiniSera. Bukan hanya poster, massa aksi juga menaburkan bunga di depan gerbang utama PN Surabaya sebagai simbol matinya keadilan.
Kordinator Aksi, M. Sobur mengatakan aksi kali ini untuk menuntut keadilan kepada korban.
“Demo ini untuk menuntut keadilan yang telah mati, karena anak DPR yang dituntut dan dikenakan 3 pasal malah diputus bebas oleh hakim Erintuah Damanik,” ujar M. Sobur.
Pantuan Indonesiadaily.net, massa aksi mencoba masuk dengan membawa karangan bunga. Mereka mendesak untuk dipertemukan dengan Ketua Pengadilan Negeri.
Sempat terjadi ketegangan antara massa aksi dengan pihak keamanan, namun situasi mereda ketika humas PN Surabaya memberikan ruang untuk mediasi.
Penulis : Fino
Editor : Sig






