Indonesiadaily.net, Banyuwangi – Di Kabupaten Banyuwangi, dari 50 calon anggota DPRD setempat yang akan dilantik pada tanggal 21 Agustus mendatang, baru 33 calon telah melaporkan harta kekayaan nya (LHKPN) kepada KPK dinyatakan lengkap.
Hal itu disampaikan Anang Lukman Afandi, Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Banyuwangi, saat menggelar sosialisasi terhadap para calon anggota dewan dan pengurus partai politik, yang bertempat di Hotel Kokoon Banyuwangi.
Kata Anang, calon anggota DPRD Banyuwangi yang LHKPN mereka dinyatakan lengkap sebanyak 33 orang. Sedangkan sebanyak 14 calon masih menunggu antrian, 2 calon lainnya belum lengkap dan 1 calon belum melakukan laporan.
“Satu calon yang belum melakukan laporan harta kekayaannya, saya kasi bocoran ya, inisialnya P, ” cetus Anang Lukman.
Sebab itu KPU Banyuwangi menghimbau bagi yang belum melakukan laporan harta kekayaan kepada KPK untuk disegerakan. Sebab berdasarkan aturan, batas laporan harta kekayaan calon anggota DPRD Banyuwangi paling lambat 30 Juli 2024 mendatang.
“Jika dihitung, sisa waktu untuk laporan harta keyaan tersebut tinggal 13 hari. Karena itu bagi yang belum, monggoh diupayakan agar tak ada masalah dikemudian hari,” tambahnya.
Anang menjelaskan, bagi calon anggota dewan yang sudah melaporkan harta kekayaan kepada KPK, namun belum mendapat atau belum terbit tanda terima dari KPK hingga jelang tanggal pelantikan, maka untuk dapat dilantik, yang bersangkutan dapat membuat surat pernyataan.
Surat pernyataan yang dimaksud, menyatakan bahwa dia telah melaporkan harta kekayaan kepada KPK dan belum mendapat tanda terima. Tentunya surat pernyataan tersebut juga harus dilengkapi dengan bukti screen shot email bahwa sudah melaporkan harta kekayaannya.
“Jika nantinya masih ada calon anggota DPRD Banyuwangi yang membandel dan tak mengikuti aturan KPU, maka nama caleg tersebut tidak dimasukkan ke dalam daftar nama – nama caleg yang akan dilantik. Akibatnya mereka tak bisa mengikuti proses pelantikan. Sebab laporan harta kekayaan calon anggota dewan kepada KPK sifatnya wajib,” pungkasnya.
Penulis : Irham
Editor : Sig






